• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Jahidin: Sudah Ada Aturannya Sejumlah Pose Yang Dilarang untuk ASN

Redaksi by Redaksi
November 17, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Jahidin: Sudah Ada Aturannya Sejumlah Pose Yang Dilarang untuk ASN
Bagikan

PublikNews.co Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, memberikan tanggapannya terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose dengan menggunakan jari sesuai dengan nomor urut paslon.

Menurutnya, aturan ini sudah menjadi hal umum, terutama karena telah ada arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aturan pemerintah yang menetapkan ketegasan terkait hal tersebut.

“Semuanya kan ada aturannya, sudah ada arahannya dari KPU itu ada aturan KPU, ada aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” ujarnya pada Jum’at (17/11/2023)

Ia menekankan bahwa selama ASN terlibat dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol partai, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tambahnya.

Ia pun dengan tegas meminta pada ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang bisa dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.

“Kalau mau ‘cawe-cawe’ ya ajukan pensiun dengan hormat,” sebutnya.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik seperti berpose sesuai nomor urut paslon dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara. Dengan demikian, aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika

Post Views: 283
Previous Post

Komisi IV DPRD Kaltim Harap Peningkatan Kapasitas Ahli dan Tim Ahli dengan Workshop SDM

Next Post

Legislator Kaltim Minta Perhatian Serius Pj Gubernur Atasi Antrian Panjang di SPBU 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Legislator Kaltim Minta Perhatian Serius Pj Gubernur Atasi Antrian Panjang di SPBU 

Legislator Kaltim Minta Perhatian Serius Pj Gubernur Atasi Antrian Panjang di SPBU 

Statistik Pengunjung

450663
Users Today : 30
Total Users : 418554
Views Today : 66
Total views : 1463008
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.145
Server Time : 2026-05-03
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In