PublikNews.co Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, memberikan tanggapannya terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose dengan menggunakan jari sesuai dengan nomor urut paslon.
Menurutnya, aturan ini sudah menjadi hal umum, terutama karena telah ada arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aturan pemerintah yang menetapkan ketegasan terkait hal tersebut.
“Semuanya kan ada aturannya, sudah ada arahannya dari KPU itu ada aturan KPU, ada aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” ujarnya pada Jum’at (17/11/2023)
Ia menekankan bahwa selama ASN terlibat dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol partai, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.
Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tambahnya.
Ia pun dengan tegas meminta pada ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang bisa dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.
“Kalau mau ‘cawe-cawe’ ya ajukan pensiun dengan hormat,” sebutnya.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik seperti berpose sesuai nomor urut paslon dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara. Dengan demikian, aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika