• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sarkowi V Zahry Harap Peraturan Gubernur No 59 Tahun 2023 Dihapus

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Sarkowi V Zahry Harap Peraturan Gubernur No 59 Tahun 2023 Dihapus
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry Harap Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal  Malik membatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari  Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku, karena menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,”ujarnya

Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.

“Jadi dibatalkan saja, karena Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri,”ujarnya

Ia mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,”

Harapannya, Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri

Post Views: 343
Previous Post

Legislator Kaltim Harap Pemprov Kaltim Bantu Kecamatan Yang Masih Terisolasi di Kutim

Next Post

DPRD Kaltim Berikan Dukungan Penuh untuk Persiapan Logistik Pemilu 2024, Sebagai Bentuk Komitmen Menjamin Kesuksesan Pemilu

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Kaltim Berikan Dukungan Penuh untuk Persiapan Logistik Pemilu 2024, Sebagai Bentuk Komitmen Menjamin Kesuksesan Pemilu

DPRD Kaltim Berikan Dukungan Penuh untuk Persiapan Logistik Pemilu 2024, Sebagai Bentuk Komitmen Menjamin Kesuksesan Pemilu

Statistik Pengunjung

450297
Users Today : 393
Total Users : 418188
Views Today : 819
Total views : 1461771
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.145
Server Time : 2026-05-02
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In