Publiknews.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry Harap Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik membatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku, karena menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,”ujarnya
Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.
“Jadi dibatalkan saja, karena Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri,”ujarnya
Ia mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.
“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,”
Harapannya, Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri