• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Program Rp50 Juta Per RT untuk Pemberdayaan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2024
in Advetorial, Diskominfo Kukar, Kukar
0 0
0
Program Rp50 Juta Per RT untuk Pemberdayaan Masyarakat
Bagikan

PUBLIKNEWS.CO.KUKAR: Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana per Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2024 kembali digulirkan, nilainya tetap sama Rp50 juta per RT. Program yang sudah berjalan dua tahun terakhir ini, cukup dirasakan masyarakat untuk percepatan pembangunan tingkat bawah, yang selama ini belum terakomodir pada anggaran di pemerintah kabupaten.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, anggaran Rp50 juta per RT pada 2024 ini lebih difokuskan pada penguatan dan pemberdayaan masyarakat.

Usulan program yang dimasukkan dalam rencana strategis pembangunan RT tersebut dirumuskan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk dimasing masing RT baik di desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara.

“Usulan yang dimasukan tentunya harus berdasarkan petunjuk pelaksana dan teknis (Juklak-Juknis) yang sudah ada” terangnya.

Usulan meliputi pengadaan untuk operasional RT, kemudian pembangunan infrastruktur seperti pembuatan pos kamling, rehab jembatan dan jalan, yang alokasi anggarannya tidak melebihi dari pagu yang ditentukan 20 persen, yakni maksimal anggaran untuk pembangunan adalah sebesar Rp10 juta.

“Tahun 2024 membuka ruang untuk mengusulkan kegiatan lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, dengan persetujuan dari kades, lurah, dan camat.” katanya seraya menambahkan bahwa usulan usulan yang dimasukkan dalam rencana program tersebut berdasarkan hasil musyawarah warga dimasing masing RT tersebut.(adv)

Post Views: 402
Previous Post

STARLINK “BERBAHAYA” BAGI INDONESIA

Next Post

MTQ Tingkat Kecamatan Loa Janan Bakal Digelar di Desa Purwajaya

Redaksi

Redaksi

Next Post
MTQ Tingkat Kecamatan Loa Janan Bakal Digelar di Desa Purwajaya

MTQ Tingkat Kecamatan Loa Janan Bakal Digelar di Desa Purwajaya

Statistik Pengunjung

443832
Users Today : 340
Total Users : 411723
Views Today : 576
Total views : 1450255
Who's Online : 10
Your IP Address : 216.73.217.68
Server Time : 2026-04-24
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In