• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Laila Harap Masyarakat Dapat Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Peredaran Pertamini

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2024
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Laila Harap Masyarakat Dapat Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Peredaran Pertamini
Bagikan

PublikNews.Co.SAMARINDA.Anggota Komisi II DPRD kota Samarinda, Laila Fatihah menanggapi persoalan menjamurnya Pertamini di kota Samarinda.

“Jumlah Pertamini terus bertambah. Ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan keberadaan Pertamini yang ilegal dan membahayakan,” kata Laila.

Laila menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Seharusnya sudah menjadi pertimbangan warga akan resiko usaha untuk kedepanya.

Lebih lanjut, Laila menjelaskan. Di dalam SK itu, setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya harus memiliki izin usaha niaga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.

Sehingga, Laila berharap dengan adanya SK tersebut, masyarakat dan pihak Pertamina dapat lebih memahami dan menaati aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, mengingat tidak semua SPBU buka 24 jam.

“Masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut. Saya yakin, dengan edukasi dan ketegasan dari pihak terkait, keberadaan Pertamini ilegal di Samarinda dapat diatasi,” pungkasnya.

(Adv/rid/eka).

Post Views: 307
Previous Post

Eks Gedung Plaza 21, Anhar Usul Jadikan Kantong Parkir

Next Post

Bahas Keamanan Informasi, Diskominfo dan Inspektorat Daerah Kukar Lakukan Konsultasi ke BSSN

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bahas Keamanan Informasi, Diskominfo dan Inspektorat Daerah Kukar Lakukan Konsultasi ke BSSN

Bahas Keamanan Informasi, Diskominfo dan Inspektorat Daerah Kukar Lakukan Konsultasi ke BSSN

Statistik Pengunjung

442864
Users Today : 293
Total Users : 410755
Views Today : 1361
Total views : 1447603
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.29
Server Time : 2026-04-22
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In