Foto: Humas DPRD Kaltim
Publiknews.Co, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang menangani penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Agenda ini bertujuan menyusun rencana kegiatan serta mendalami konsep Rancangan Peraturan DPRD terkait kode etik dan tata beracara tersebut.
Ketua Pansus, J. Jahidin, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Guntur, dan sejumlah anggota seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Hadir pula tim ahli Pansus, yakni Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Menurut Jahidin, rancangan peraturan ini akan menjadi landasan hukum dan etika dalam memastikan anggota DPRD bertindak sesuai dengan norma masyarakat. Ia menambahkan bahwa rapat ini menyepakati jadwal kegiatan Pansus, termasuk kunjungan kerja ke daerah yang telah menerapkan kode etik serupa.
“Kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan arahan terkait rancangan ini. Selain itu, kunjungan kerja ke daerah lain menjadi referensi penting guna memperkaya konsep yang akan kami tetapkan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme tata beracara, terutama dalam menangani pelanggaran etika di internal DPRD.
“Anggota DPRD yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran harus melalui proses yang sesuai. Tidak boleh ada tindakan langsung tanpa persidangan dari Badan Kehormatan,” tambahnya.
Wakil Ketua Pansus, Guntur, turut mengingatkan anggota Pansus untuk mencermati jadwal kegiatan dan berkomitmen dalam pelaksanaan studi banding.
“Hal ini penting agar peraturan yang kita susun benar-benar relevan dan aplikatif,” tuturnya.
Dengan peraturan ini, DPRD Kaltim berharap dapat menciptakan mekanisme yang adil dan transparan dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Reporter: Retno | Editor: Ahmadi







Users Today : 365
Total Users : 406178
Views Today : 1064
Total views : 1437139
Who's Online : 7