LPubliknews.Co, Samarinda – Persoalan lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan tajam. Muhammad Samsun, anggota DPRD Kaltim, mendesak pemerintah untuk menaikkan nilai jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, nilai jamrek saat ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata dalam memulihkan lahan bekas tambang. Ia mengungkapkan bahwa penghasilan perusahaan tambang dapat mencapai triliunan rupiah, namun dana jamrek yang mereka setorkan hanya belasan miliar, jauh dari cukup untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
“Jamrek kita saat ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan reklamasi. Misalnya, perusahaan dengan potensi penghasilan Rp 50 miliar hanya dikenakan jamrek sebesar Rp 200 juta. Ini jelas tidak sebanding,” tegas Samsun.
Ia menambahkan, biaya yang diperlukan untuk menutup lubang tambang bisa mencapai miliaran rupiah, sementara rendahnya nilai jamrek justru mendorong perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab mereka.
“Dengan nilai jamrek yang kecil, perusahaan lebih memilih meninggalkan kerusakan daripada mengeluarkan biaya besar untuk reklamasi,” ungkapnya.
Samsun mengusulkan revisi regulasi untuk menaikkan nilai jamrek. Ia menyarankan agar jamrek minimal setara dengan 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Langkah ini dianggap perlu untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban perusahaan dan kerusakan yang ditimbulkan.
“Regulasi ini harus segera diubah agar ada tanggung jawab lebih besar dari perusahaan untuk lingkungan. Kita tidak ingin tambang hanya meninggalkan kerusakan,” tutupnya.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keberlanjutan lingkungan di daerah penghasil tambang.
Reporter: Retno | Editor: Ahmadi







Users Today : 122
Total Users : 429069
Views Today : 172
Total views : 1481488
Who's Online : 7