Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 pada Jumat (7/2/2025) di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim.
Rapat ini bertujuan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang telah menetapkan hasil Pilgub Kaltim 2024.
Dengan diumumkannya hasil penetapan ini, proses pengesahan kepala daerah terpilih telah rampung dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Presiden serta Menteri Dalam Negeri.
“Hari ini kami telah mengesahkan hasil penetapan yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, seluruh tahapan penetapan gubernur telah selesai, termasuk penyelesaian sengketa yang mungkin muncul dalam proses tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan alasan DPRD Kaltim langsung menggelar paripurna sehari setelah KPU mengumumkan hasil Pilgub, Hasanuddin menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Regulasi mengatur bahwa pengesahan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan oleh KPU. Jika dalam lima hari tidak dilakukan paripurna, maka pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan. Oleh karena itu, kami menggelarnya hari ini agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar gubernur terpilih dapat menjalin komunikasi yang lebih erat dengan DPRD Kaltim demi kepentingan masyarakat.
Hasanuddin menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan program pembangunan di Kalimantan Timur berjalan dengan baik.
“Kami berharap gubernur terpilih dapat membangun komunikasi yang lebih aktif dengan DPRD sehingga tercipta kerja sama yang harmonis. Semua ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” katanya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan gubernur terpilih yang sejalan dengan kepentingan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD memiliki berbagai program yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat, dan tentu kami akan memberikan dukungan terhadap kebijakan gubernur yang membawa manfaat bagi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Setelah pengesahan dalam rapat paripurna ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal resmi pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2025-2030.
Penulis Nisa editor Redaksi PN







Users Today : 169
Total Users : 488910
Views Today : 532
Total views : 1579132
Who's Online : 3