Keterangan : Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah (foto/rid)
Publiknews.co.Kukar – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola arsip secara profesional dan sesuai aturan.
Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Fatma pada Kamis (27/2/2025).
Aji Lina menegaskan bahwa Diarpus Kukar siap memberikan pendampingan kepada seluruh OPD yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan arsip. Diarpus juga kerap melakukan sosialisasi mengenai kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap waktu, kami siap memberikan pendampingan. Jika ada OPD yang ingin menyerahkan arsip atau meminta pendampingan, kami akan mengirimkan tim untuk membantu memilah dan melakukan pemberkasan, menentukan mana yang layak diserahkan dan mana yang harus dimusnahkan,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan arsip di masing-masing OPD berjalan sesuai regulasi. Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan kinerja kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus meningkat.
Selain itu, mengenai proses pemusnahan arsip harus sesuai prosedur, Aji Lina juga menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan, tetapi harus melalui mekanisme resmi dengan izin tertulis dari Bupati dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Jika ada permohonan pemusnahan, kami akan mengajukan permohonan ke Bupati dan ANRI. Setelah surat ketetapan keluar dan arsip dinyatakan boleh dimusnahkan, kami akan melaksanakan pemusnahan sesuai aturan,” terangnya.
Ia menambahkan, metode pemusnahan arsip juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar, melainkan menggunakan mesin penghancur kertas,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan dari Diarpus Kukar, diharapkan OPD dapat mengelola arsip secara tertib dan sesuai kaidah kearsipan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan peringkat kearsipan di tingkat daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (adv/rid)






Users Today : 349
Total Users : 411732
Views Today : 595
Total views : 1450274
Who's Online : 3