Foto : Agenda Pelatihan Penyusunan dan Review RPJMDes bagi aparatur desa se-Kecamatan Muara Badak.
PublikNews. Co, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam penutupan Pelatihan Penyusunan dan Review RPJMDes bagi aparatur desa se-Kecamatan Muara Badak di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (3/5/2025)
Sunggono mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan kabupaten tak bisa dilepaskan dari sejauh mana perencanaan di tingkat desa mampu terintegrasi dengan visi dan arah kebijakan daerah.
“Desa bukan lagi entitas pembangunan yang berdiri sendiri. Ia adalah fondasi. Maka dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes harus merefleksikan arah pembangunan daerah secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menilai, dokumen RPJMDes yang selaras dengan RPJMD Kabupaten tidak hanya mencegah tumpang tindih program, tetapi juga memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Menurut Sunggono, saat ini banyak tantangan di lapangan yang hanya bisa dijawab lewat sinergi lintas level pemerintahan. Karena itu, ia mendorong desa agar menyusun rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan lokal, namun tetap berada dalam kerangka besar pembangunan daerah.
“Rencana desa harus dibangun di atas analisis yang mengacu pada RPJMD. Setiap ide dan program mesti dikerucutkan melalui Musyawarah Desa yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada perencanaan, Sunggono juga mendorong desa-desa di wilayah pesisir seperti Muara Badak agar mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan. Ia menilai sektor ini memiliki peluang besar untuk menopang perekonomian desa jika dikelola secara serius.
“Produksi hasil laut dan penguatan usaha perikanan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah daerah siap mendukung langkah-langkah strategis ke arah itu,” pungkasnya. (Adv)






Users Today : 176
Total Users : 486073
Views Today : 410
Total views : 1573924
Who's Online : 2