Publiknews.co Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya akan memproses laporan tersebut secara objektif dan berdasarkan ketentuan tata tertib dewan.
Namun, ia menekankan bahwa penanganan laporan baru dapat dilakukan apabila telah melalui prosedur resmi.
“Surat laporan awal yang kami terima ditujukan langsung kepada BK. Setelah kami telaah, prosedurnya tidak tepat karena seharusnya laporan tersebut dikirim terlebih dahulu ke pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan kepada BK,” ujar Subandi kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Pihaknya pun telah menginformasikan kepada pelapor bahwa dokumen sebelumnya belum memenuhi syarat administratif.
BK hanya dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui jalur resmi, sesuai ketentuan lembaga.
Kini, laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah diterima oleh pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat, 16 Mei 2025.
BK tinggal menunggu disposisi dari pimpinan dewan untuk dapat memulai proses klarifikasi dan verifikasi.
“Kami sudah menerima informasi bahwa laporan sudah masuk ke meja pimpinan. Hari ini kami pastikan apakah disposisinya sudah dilimpahkan ke BK. Jika sudah, kami akan segera memprosesnya,” tegas Subandi.
Apabila disposisi diterima, BK akan mengundang pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi serta memverifikasi dokumen dan bukti pendukung.
Langkah ini merupakan tahap awal sebelum laporan tersebut diproses lebih lanjut.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pelapor untuk memastikan substansi aduan. Proses ini akan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua anggota Komisi IV, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Keduanya diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai etika dalam forum resmi dengan mengusir tiga kuasa hukum RSHD dari ruang rapat, dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Tindakan tersebut dinilai oleh Tim Advokasi sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan bertentangan dengan prinsip etika hukum.
Sampai saat ini, proses klarifikasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan.
Subandi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BK berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara ini dengan integritas dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 212
Total Users : 450647
Views Today : 623
Total views : 1516206
Who's Online : 3