Publiknews.co Samarinda – Isu ketimpangan dalam pengelolaan transportasi air di Sungai Mahakam kembali mengemuka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang selama ini memberi kewenangan penuh kepada pemerintah pusat, tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan tersebut harus segera ditangani melalui revisi aturan nasional yang mengatur pengelolaan moda transportasi air di daerah.
Ia menilai bahwa Provinsi Kaltim belum mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas transportasi di Sungai Mahakam, meskipun dampaknya sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
“Pemerintah provinsi perlu memperjuangkan skema yang adil. Kalau kewenangan penuh tidak bisa diserahkan ke daerah, paling tidak ada pembagian keuntungan atau retribusi yang layak,” ujar Subandi dalam pernyataannya di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Sungai Mahakam merupakan jalur utama transportasi, khususnya untuk sektor pertambangan batu bara.
Setiap hari, sungai ini dilintasi kapal-kapal tongkang bermuatan besar yang melewati sejumlah jembatan strategis dan kawasan pemukiman padat.
Namun, menurut Subandi, hingga kini belum ada mekanisme bagi hasil atau pungutan resmi yang masuk ke kas daerah dari kegiatan tersebut.
Ironisnya, ketika terjadi kerusakan jembatan akibat aktivitas tongkang, pemerintah provinsi yang harus menanggung biaya perbaikannya melalui APBD.
“Secara logis, ini tidak adil. Dampak lingkungannya di kita, sosialnya kita yang tanggung, tapi tidak ada kontribusi untuk daerah,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa salah satu akar masalah adalah tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang perairan.
Menurutnya, jika revisi regulasi tidak segera dilakukan, maka daerah akan terus berada dalam posisi dirugikan.
“Sudah saatnya aturan ditinjau ulang. Jangan sampai daerah hanya jadi penonton sementara keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak lain,” lanjutnya.
Subandi juga menyebut bahwa dorongan untuk memperbaiki tata kelola transportasi sungai ini sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim lebih aktif memperjuangkan hak-hak daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi hasil.
“Kita harus mendorong revisi regulasi yang memberi ruang kontribusi nyata bagi PAD. Kalau tidak, maka pembangunan daerah akan terus dibebani tanpa dukungan yang setimpal,” tutup Subandi.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 87
Total Users : 488828
Views Today : 243
Total views : 1578843
Who's Online : 4