Publiknews.co Samarinda – Sorotan tajam kembali diarahkan pada pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah terungkapnya tunggakan kewajiban senilai Rp18 miliar oleh pihak manajemen Hotel Royal Balikpapan.
Aset yang dibangun dari dana publik ini dinilai tidak dikelola secara akuntabel dan transparan, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyesalkan ketidakseriusan pengelola hotel yang telah lalai menjalankan kewajibannya sejak tahun 2018.
Padahal, pembangunan hotel tersebut sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai hampir Rp70 miliar.
“Ini bukan sekadar persoalan bisnis yang gagal memberi untung. Ini soal pengelolaan aset rakyat yang tidak dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. Dana pembangunan berasal dari pajak dan DBH. Ketika pengelola abai terhadap kewajiban, maka masyarakat yang dirugikan.”jelasnya.
Lebih jauh, Ananda mengungkap adanya pelanggaran terhadap perjanjian awal, termasuk tidak dipenuhinya komitmen pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 20 persen kepada pemerintah daerah.
Bahkan, laporan menyebutkan adanya perubahan fungsi kamar hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi, serta kegiatan usaha tambahan di luar kontrak yang disepakati.
“Ini sudah keluar dari koridor perjanjian. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk dalam tata kelola aset milik pemerintah,” ujarnya.
Ketidakhadiran pihak manajemen dalam pertemuan resmi yang difasilitasi DPRD disebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
DPRD pun merekomendasikan langkah tegas, mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap izin pengelolaan hingga kemungkinan pencabutan hak kelola.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II mendorong koordinasi lintas sektor dengan Biro Hukum Pemprov dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pendataan ulang serta peninjauan kontrak kerja sama.
“Jika tidak ada keseriusan dari pengelola, maka sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan opsi pencabutan izin dan pengambilalihan penuh aset tersebut,” tegas Ananda.
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset publik ke depan.
Menurutnya, aset yang dibangun dengan uang rakyat wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi daerah.
“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam. DPRD bersama pemprov akan terus mengawal prosesnya hingga ada kejelasan dan tanggung jawab yang ditegakkan,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 460
Total Users : 486973
Views Today : 831
Total views : 1575925
Who's Online : 2