Publiknews.co Samarinda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan.
Sejumlah keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, mencuat terkait dugaan ketidakterbukaan sistem zonasi, pungutan liar, serta kurangnya informasi dan pengawasan dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, meminta Pemerintah Kota untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa di sekolah negeri.
Ia menilai bahwa sistem yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan serta harapan orang tua.
“Setiap orang tua tentu berharap anaknya dapat bersekolah di tempat yang baik, dekat dari rumah, dan memiliki sarana pendidikan yang memadai,”ujar Anhar saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menyinggung masih ditemukannya dugaan pungutan liar, meski secara formal sekolah mengklaim tidak ada pungutan biaya tambahan.
“Faktanya, kami tetap menerima laporan mengenai adanya pungutan, meskipun bersifat tidak resmi,”tegasnya.
Tak hanya menyentil soal teknis penerimaan siswa, Anhar juga menyoroti pentingnya pembenahan moral dan integritas di lingkungan sekolah, termasuk kepala sekolah dan tenaga pendidik.
“Perlu ada perbaikan menyeluruh, bukan hanya sistemnya, tetapi juga sikap dan mental para pelaksana pendidikan,”tambahnya.
DPRD Kota Samarinda, kata Anhar, telah menerima banyak aduan dari warga yang merasa proses seleksi siswa berlangsung tidak adil dan tidak transparan.
Ia pun mendorong dilakukannya evaluasi total terhadap sistem yang berlaku saat ini.
“Kami hanya ingin ada perbaikan nyata dalam proses penerimaan siswa, agar keluhan serupa tidak terus terjadi dan masyarakat merasa diperlakukan secara adil,”ungkapnya.
Dalam upaya pengawasan, Pemerintah Kota Samarinda berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melibatkan sejumlah instansi terkait dan anggota legislatif.
Namun, Anhar secara tegas menolak keterlibatan DPRD dalam pansus tersebut.
Menurutnya, fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya tetap independen dan tidak dicampuradukkan dengan pelaksana kebijakan.
“Pembentukan satgas atau pansus itu ranah eksekutif. Jika DPRD turut bergabung, maka fungsi pengawasan kami justru akan menjadi tidak efektif,”ujarnya.
Ia menekankan bahwa lembaga legislatif harus tetap berada di posisi yang sejajar namun berperan berbeda dengan eksekutif, agar ada keseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
“Kalau DPRD turut masuk dalam struktur pelaksana, lalu siapa lagi yang akan melakukan pengawasan jika terjadi penyimpangan dalam prosesnya?”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 343
Total Users : 435617
Views Today : 412
Total views : 1492697
Who's Online : 15