Publiknews.co Samarinda — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti rendahnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum resmi Rapat Paripurna ke-19, PKS mendesak agar BUMD dapat mengambil peran lebih strategis dalam mengembangkan sektor ekonomi non-migas yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Subandi, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim pada Selasa (17/6/2025) yang lalu, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama 39 anggota dewan lainnya.
Subandi mengingatkan bahwa bergantung pada sektor migas dan batu bara dalam jangka panjang bukanlah strategi fiskal yang stabil, mengingat volatilitas harga komoditas global yang dapat berdampak pada keuangan daerah.
“BUMD semestinya menjadi ujung tombak dalam membuka jalan bagi diversifikasi ekonomi daerah, sehingga ketergantungan terhadap sektor-sektor ekstraktif dapat dikurangi,”ujar Subandi dalam pernyataannya.
Ia menilai bahwa hingga saat ini, kontribusi nyata BUMD dalam memberikan pendapatan ke kas daerah masih sangat terbatas.
Menurutnya, kinerja sejumlah BUMD belum mencerminkan peran optimal yang diharapkan, baik dari segi setoran dividen maupun pengaruh terhadap geliat ekonomi di daerah.
“Output dari BUMD masih jauh dari harapan. Ini merupakan salah satu evaluasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,”tegasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti capaian retribusi perizinan tertentu yang dianggap belum maksimal.
Dalam laporan tahun 2024, realisasi penerimaan dari retribusi ini hanya mencapai Rp250 juta atau sekitar 62,5 persen dari target, dengan selisih kekurangan hampir Rp150 juta dari proyeksi awal.
Subandi menjelaskan bahwa salah satu penyebab rendahnya capaian ini adalah keterlambatan dalam penerapan retribusi terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang baru efektif dilaksanakan mulai April 2024.
Selain itu, perpindahan lokasi kerja maupun tidak diperpanjangnya izin oleh sejumlah perusahaan turut memberikan dampak pada menurunnya pendapatan dari pos tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan penelaahan menyeluruh atas kendala ini. Potensi penerimaan daerah harus dimaksimalkan dan kebocoran fiskal tidak boleh dibiarkan terus berlanjut,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 174
Total Users : 435068
Views Today : 416
Total views : 1491760
Who's Online : 3