Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur saat ini tengah memfokuskan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi.
Ketiga ranperda ini dinilai penting dalam rangka memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah dan telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, yang meminta agar pembahasan ketiga ranperda tersebut segera ditindaklanjuti.
“Tiga ranperda yang kami bahas mencakup revisi terhadap dua peraturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, yaitu PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup,”terang Agusriansyah, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebutkan, pembaruan regulasi dua BUMD tersebut bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Fokus revisi diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, kejelasan mekanisme pembagian dividen, serta optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami melihat masih banyak kekosongan dalam pengaturan dividen dan CSR. Padahal, dua aspek ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi dampak sosial yang nyata bagi masyarakat,”tuturnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menambahkan bahwa revisi aturan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia menekankan bahwa BUMD perlu terus beradaptasi agar tidak tertinggal dalam perubahan ekonomi yang semakin cepat.
Sementara itu, ranperda ketiga yang mengangkat isu lingkungan diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan serta menyelaraskan kebijakan perlindungan lingkungan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah yang rawan terdampak oleh aktivitas industri ekstraktif.
“Wilayah-wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan memerlukan perlindungan yang lebih kuat. Ini menjadi penting mengingat maraknya perubahan tata ruang dan perluasan industri di Kaltim,”jelasnya.
Dalam rapat internal Bapemperda, disepakati bahwa materi ketiga ranperda ini akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dijadwalkan masuk dalam rapat paripurna, guna penyampaian nota penjelasan resmi.
Meski jadwal pembahasan belum ditetapkan secara formal oleh Badan Musyawarah, DPRD menargetkan proses legislasi ini dapat dimulai dalam waktu dekat dan diselesaikan dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan ke depan.
“Kami menargetkan seluruh prosesnya dapat dimulai bulan ini. Tiga ranperda ini sangat penting sebagai pijakan kebijakan pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan lingkungan,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 406
Total Users : 434858
Views Today : 807
Total views : 1491181
Who's Online : 2