Publiknews.co Samarinda – Legislator Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti urgensi penegakan aturan mengenai penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat, khususnya terkait aktivitas hauling dan kendaraan over-dimension over-load (ODOL).
Ia menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang terus terjadi di wilayah Kaltim sebagian besar disebabkan oleh tidak konsistennya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Salehuddin menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan ini.
Namun, ia menilai sinergi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar implementasi aturan bisa berjalan efektif di lapangan.
“Gubernur telah menekankan pentingnya penerapan Perda terkait jalan hauling. Sekarang, giliran semua pihak, termasuk penegak hukum, untuk memastikan aturan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dijalankan,”katanya, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, masih banyak perusahaan tambang dan perkebunan yang memanfaatkan jalan umum untuk angkutan operasional, padahal regulasi secara tegas mewajibkan penggunaan jalur khusus atau hauling road.
“Ketentuan yang ada sudah jelas perusahaan wajib menyediakan jalur angkut sendiri. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih jelas mempercepat kerusakan aset negara,”tegasnya.
Ia juga menyesalkan lemahnya pengawasan di masa lalu yang membuat keberadaan perda seolah hanya bersifat administratif.
Kini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini memiliki dampak nyata dengan memperkuat dialog lintas sektor.
“Selama ini, perda seperti tidak dijalankan secara maksimal. Ke depan, kita ingin ada forum bersama yang melibatkan pemerintah, aparat, dan dunia usaha. Semua pihak harus duduk satu meja untuk mencari solusi,”kata Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan juga perlu mempertimbangkan pelaku usaha kecil, koperasi, dan komunitas petani yang turut mengandalkan akses jalan tersebut untuk distribusi produk. Kendati demikian, perlindungan terhadap infrastruktur publik tetap harus menjadi prioritas utama.
Wilayah Kalimantan Timur diketahui sebagai salah satu daerah dengan intensitas lalu lintas kendaraan berat tertinggi, khususnya di sentra-sentra pertambangan dan perkebunan.
Aktivitas ODOL kerap menjadi faktor utama kerusakan jalan provinsi dan kabupaten.
Data dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kaltim mencatat, lebih dari 40 persen kerusakan infrastruktur jalan disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih.
Beberapa ruas jalan nasional bahkan mengalami perbaikan berulang kali hanya dalam lima tahun terakhir akibat tekanan kendaraan berat.
Untuk itu, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermuatan Besar.
Salah satu inisiatif yang tengah diwacanakan adalah penyusunan peta hauling secara terintegrasi dan percepatan pembangunan jalur transportasi khusus, terutama untuk sektor tambang dan perkebunan.
“Solusi bisa dimulai dengan mempermudah proses perizinan pembangunan jalan hauling atau memfasilitasi inisiatif pembangunan jalan khusus yang tidak menggunakan dana APBD. Jika dibiarkan, maka masyarakat yang menanggung akibatnya: jalan rusak, arus logistik terganggu, dan anggaran negara habis untuk perbaikan terus-menerus,”ujarnya.
Salehuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penataan penggunaan jalan oleh kendaraan ODOL dan hauling akan menjadi prioritas strategis DPRD bersama Pemerintah Provinsi serta seluruh pemangku kepentingan, demi menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Langkah ini penting agar pembangunan di Kalimantan Timur berjalan berkelanjutan dan setiap pihak bertanggung jawab atas dampaknya terhadap fasilitas umum,”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 398
Total Users : 434850
Views Today : 786
Total views : 1491160
Who's Online : 3