Publiknews.co Samarinda – Inisiatif pemerintah pusat untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih dalam membangun ekonomi kerakyatan kembali mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II, Guntur, menilai koperasi ini memiliki potensi besar untuk menjadi motor ekonomi desa apabila dijalankan secara terencana dan terarah.
Ia menegaskan bahwa konsep Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti pada tataran wacana atau dokumen perencanaan semata.
Koperasi ini harus menjadi entitas yang aktif, terstruktur, dan mendapat sokongan penuh dari kebijakan negara, termasuk akses terhadap pendanaan dan pendampingan manajerial.
“Model koperasi seperti ini berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara sporadis dan minim arahan. Dalam skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha, dan menyiapkan dukungan permodalan,” ujar Guntur, Kamis (10/7/2025).
Ia mengkritisi banyaknya koperasi di daerah yang selama ini hanya bergerak dalam skala kecil dan tidak mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal.
Padahal, menurutnya, desa memiliki potensi usaha yang sangat besar jika dimanfaatkan secara kolektif dan produktif oleh koperasi.
“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah seperti NTB dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur menyoroti pentingnya peran manajemen koperasi dalam melihat peluang ekonomi yang ada.
Ia menekankan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang mampu bersinergi, mulai dari ketua koperasi hingga jajaran pengurus dan pengawas, termasuk kepala desa sebagai penasihat.
“Jika seluruh elemen pengelola koperasi bekerja secara terkoordinasi dan memiliki visi yang sama, maka koperasi akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa sekaligus memberdayakan warga,” tambah legislator dari PKB ini.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi pendukung, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan ini mempertegas peran koperasi sebagai lembaga keuangan yang tak hanya mampu bersaing, tetapi juga menjadi sarana pembangunan usaha produktif di akar rumput.
Guntur menilai, penguatan koperasi desa di Kalimantan Timur menjadi semakin relevan mengingat provinsi ini akan berperan sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemandirian ekonomi di tingkat lokal akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. Ia harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya.
(Adv/dprdkaltim)
Penulis Nisnun Editor Redaksi





Users Today : 234
Total Users : 513440
Views Today : 290
Total views : 1625400
Who's Online : 2