Publiknews.co Samarinda — DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya penerapan analisis risiko bencana (ARB) sebagai pijakan utama dalam setiap kegiatan pembangunan, baik infrastruktur maupun kawasan pemukiman.
Hal ini dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan kerugian di masa depan akibat mengabaikan potensi kerawanan wilayah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa masih banyak proyek pembangunan yang dilakukan di area rawan bencana tanpa memperhatikan aspek mitigasi risiko.
“Masih sering kita temui kawasan yang jelas rawan bencana tetap saja dijadikan lokasi pembangunan, termasuk perumahan. Padahal kawasan seperti itu seharusnya dihindari,” ujar Deni, pada Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya tidak hanya berfokus pada penanganan bencana setelah terjadi, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan menerapkan prinsip pengurangan risiko bencana (PRB) sejak tahap perencanaan.
Ia mencontohkan kawasan seperti Jalan Damanhuri dan Gerilya yang memiliki risiko longsor tinggi, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pengendalian pembangunan di wilayah tersebut.
“Kami mendorong agar Dinas PUPR benar-benar menjadikan analisis risiko bencana sebagai acuan utama sebelum melaksanakan pembangunan,” tegasnya.
Deni mengingatkan, jika aspek mitigasi terus diabaikan, maka seberapa besar pun alokasi anggaran tidak akan mampu mengatasi bencana yang berpotensi terjadi sewaktu-waktu.
“Pembangunan ke depan harus dilandasi prinsip mitigasi. Karena kalau hanya mengandalkan anggaran, bahkan dana sebesar Rp 5 miliar pun bisa jadi tidak cukup untuk mengatasi bencana,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang terlalu mengandalkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana.
Menurut Deni, tanpa strategi pencegahan yang terencana, BTT tidak akan mampu menanggulangi seluruh potensi bencana di berbagai wilayah Samarinda.
“Dana BTT itu tidak akan bisa mencover semua kejadian bencana di kota ini,” katanya.
DPRD Samarinda pun berharap pemerintah mulai memposisikan ARB dan PRB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dengan pendekatan berbasis risiko, pembangunan diharapkan tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 651
Total Users : 515545
Views Today : 864
Total views : 1628170
Who's Online : 3