Publiknews.co Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan atau menilai sepihak terkait polemik pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Yakob menilai, meskipun telah beredar berbagai dokumen yang disebut-sebut bermasalah secara administratif, sangat penting untuk memberi kesempatan kepada pihak pemohon pembangunan rumah ibadah agar dapat menjelaskan duduk perkara secara langsung.
“Meski sudah ada data yang beredar, kita tetap perlu mendengar langsung klarifikasi dari pihak yang mengajukan. Tidak bijak jika kita langsung menjatuhkan penilaian. Semua pihak tentu mendambakan kedamaian dalam beribadah, dan itu merupakan hak mendasar setiap individu,” tegas Yakob pada Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam hal rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, FKUB telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keharmonisan antarumat beragama.
“FKUB sudah memastikan bahwa seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai prosedur. Jadi, mari kita hormati keputusan dari lembaga yang memang memiliki wewenang di bidang ini,” ujarnya.
Yakob juga menyoroti sikap para pejabat wilayah, seperti lurah dan camat, yang sebelumnya telah memberikan dukungan administratif pada proses awal pengajuan izin.
Ia mempertanyakan apakah pernyataan tentang adanya pelanggaran prosedur benar-benar didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.
“Kita perlu mengevaluasi apakah rekomendasi yang pernah dikeluarkan benar-benar dipahami secara menyeluruh, sebab itu penting demi kepastian bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Yakob mengingatkan agar persoalan ini tidak sampai diseret ke ranah hukum, karena justru berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan ketegangan baru. Menurutnya, solusi terbaik adalah dialog terbuka yang melibatkan semua pihak secara adil dan proporsional.
“Harapannya, masalah ini tidak sampai bergulir ke pengadilan. Jika itu terjadi, bisa jadi penyelesaiannya akan berlarut dan memperumit keadaan,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 368
Total Users : 514399
Views Today : 459
Total views : 1626595
Who's Online : 1