Publiknews.co Samarinda — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa alokasi bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten dan kota tidak akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Ia menyebutkan, keputusan ini bukan kebijakan baru, melainkan konsistensi yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.
Dalam sejumlah rapat pembahasan anggaran, sempat muncul usulan dari sejumlah anggota dewan termasuk dari Fraksi Golkar agar bankeu tetap diberikan melalui APBD Perubahan.
Namun, menurut Hamas, usulan tersebut tidak dapat diterima lantaran keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Tidak ada perubahan kebijakan. Memang ada rekan-rekan dari Fraksi Golkar yang mengusulkan agar bankeu tetap ada dalam APBD Perubahan, tetapi hal itu tidak kami akomodasi,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Hasanuddin menegaskan, kebijakan untuk tidak mengalokasikan bankeu di APBD Perubahan sudah menjadi ketentuan lama, mengingat mayoritas program bantuan keuangan berbentuk pembangunan fisik.
Bila dimulai di pertengahan tahun, ia khawatir proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
“Sejak dulu, bankeu tidak pernah masuk dalam anggaran perubahan. Nantinya, baru akan dianggarkan kembali di APBD murni,” jelasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan konstruksi yang dipaksakan selesai dalam waktu singkat justru berisiko menurunkan kualitas.
Karena itu, DPRD bersama panitia khusus dan tim pokok-pokok pikiran sepakat tidak memasukkan bankeu ke dalam anggaran perubahan tahun ini.
“Sebagian besar bankeu berupa proyek infrastruktur. Jika dikebut dalam waktu tiga bulan, hasilnya pasti tidak optimal,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hamas menjelaskan bahwa sektor pertanian di tahun ini juga tidak lagi mendapat dukungan anggaran dari provinsi.
Pasalnya, seluruh program di sektor ini telah diambil alih oleh pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan Kementerian Pertanian, mulai dari bantuan alat mesin pertanian hingga distribusi bibit.
“Bantuan alsintan, bibit, dan sebagainya kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai instruksi Menteri Pertanian. Jadi, pemerintah provinsi tidak bisa lagi menyalurkan bantuan tersebut,” terangnya.
Ia pun membenarkan bahwa program bantuan pertanian harus dicoret dari daftar anggaran tahun ini.
“Untuk tahun ini memang tidak ada,”jawabnya singkat.
Di sisi lain, Hamas juga menyinggung perihal bantuan untuk rumah sakit daerah yang kini diarahkan mengikuti skema pendanaan dari pemerintah pusat.
Beberapa rumah sakit provinsi seperti RS Jiwa, RS Mata, dan RS AWS tetap masuk dalam perencanaan, namun penganggarannya akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 347
Total Users : 514378
Views Today : 422
Total views : 1626558
Who's Online : 4