Publiknews.co Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa skema bantuan keuangan (bankeu), hibah, maupun bantuan sosial (bansos) dipastikan tidak akan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurut Samsun, meskipun DPRD dan pemerintah daerah sama-sama berkomitmen untuk merespons kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program seperti bankeu, hibah, dan bansos harus tetap mengikuti prosedur administrasi yang telah diatur.
Waktu yang tersisa hingga akhir tahun dinilai terlalu sempit untuk memastikan proses verifikasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai aturan.
“Bantuan keuangan, hibah, dan bansos memang tidak dapat kami akomodasi dalam APBD Perubahan karena terbentur regulasi yang ada,”ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata kelola bankeu masih berlaku dan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Aturan tersebut menetapkan batasan nominal serta prosedur yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Selama Pergub tentang bantuan keuangan ini masih efektif, tentu menjadi faktor penting yang harus kami perhitungkan,” jelasnya.
Samsun juga menyoroti bahwa baik bansos maupun hibah membutuhkan tahapan verifikasi yang tidak singkat.
Jika dipaksakan masuk di perubahan anggaran, pelaksanaannya dikhawatirkan tidak akan maksimal dan justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Oleh sebab itu, DPRD bersama eksekutif sepakat menunda pengalokasian program-program tersebut hingga pembahasan APBD murni tahun anggaran berikutnya.
“Proses verifikasi bansos dan hibah tidak bisa dilakukan terburu-buru. Karena itu, kami putuskan menunda agar pelaksanaannya nanti benar-benar sesuai aturan,” paparnya.
Walaupun demikian, Samsun memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat reses maupun dialog publik tetap menjadi perhatian serius DPRD Kaltim.
Hanya saja, pengalokasiannya akan diupayakan dalam pembahasan anggaran murni, bukan di perubahan.
“Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hanya saja, dengan keterbatasan waktu dan aturan yang ada, kami tidak ingin memaksakan sesuatu yang berpotensi tidak terserap dengan baik,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 328
Total Users : 513534
Views Today : 430
Total views : 1625540
Who's Online : 3