Publiknews.co, Samarinda — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menilai reformasi layanan publik di daerah masih berjalan di tempat.
Menurutnya, meski era digitalisasi telah berlangsung, berbagai urusan administrasi masih diwarnai kerumitan yang membebani masyarakat.
“Pemerintah gencar mengimbau masyarakat taat pajak, tertib perizinan, dan mematuhi aturan. Namun, sistem pelayanan yang disediakan justru masih menyulitkan. Ini sebuah kontradiksi,” ujar Sigit, Selasa (22/7/2025).
Politikus PAN–NasDem itu menilai, walaupun sebagian layanan sudah beralih ke sistem digital, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Salah satunya, kebijakan yang mewajibkan pemohon balik nama kendaraan membawa KTP asli pemilik sebelumnya, dianggapnya tidak relevan di tengah sistem data kependudukan yang kini telah terintegrasi secara nasional.
“Bagaimana masyarakat bisa memenuhi syarat tersebut jika KTP pemilik lama sudah tidak ada? Pemerintah seharusnya menawarkan solusi, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut,” tegasnya.
Sigit juga menyoroti lambannya proses pengurusan perizinan usaha, terutama di sektor pertambangan galian C yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyatakan, banyak pelaku usaha lokal akhirnya terpaksa beroperasi tanpa izin karena terkendala proses yang dinilai terlalu berbelit.
“Jika dibiarkan seperti ini, negara justru kehilangan potensi pendapatan daerah, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa pengawasan,” katanya.
Selain itu, ia mengkritisi biaya pengurusan sertifikat tanah yang dinilainya memberatkan, terutama melalui beban BPHTB.
Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat kecil enggan atau tidak mampu mengurus legalitas tanah milik mereka.
“Jika biaya pengurusan terlalu tinggi, warga pasti akan kesulitan mengakses hak mereka. Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan hanya menagih kewajiban,” ujarnya.
Sigit menilai, ada kesenjangan besar antara semangat reformasi pelayanan publik yang digaungkan pemerintah pusat dengan praktik yang terjadi di daerah.
Menurutnya, banyak kebijakan bagus seperti sertifikasi tanah gratis atau layanan perizinan OSS (Online Single Submission) justru tersendat di lapangan akibat lemahnya koordinasi atau adanya kepentingan tertentu.
“Seringkali, program yang sudah bagus di pusat terhambat di daerah karena ada praktik-praktik yang tidak sehat atau karena sistem birokrasi yang lamban,” ungkapnya.
Sebagai upaya pembenahan, ia mengajak masyarakat untuk mengurus administrasi secara mandiri agar terhindar dari percaloan dan pungutan liar.
Ia juga mendesak pemerintah daerah, khususnya instansi teknis, untuk memperbaiki sistem pelayanan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan efisiensi.
“Jika bisa dipermudah melalui layanan daring, lakukanlah. Jangan lagi bersembunyi di balik alasan klasik. Sudah saatnya pelayanan publik dijalankan dengan cepat, terbuka, dan profesional,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 616
Total Users : 514647
Views Today : 835
Total views : 1626971
Who's Online : 2