Publiknews.co Samarinda — Proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah serta lahan milik warga yang masih tersendat menjadi perhatian serius DPRD
Kalimantan Timur.
Keterlambatan ini dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan konflik agraria di kemudian hari.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan terarah dalam menyelesaikan proses legalisasi aset yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,”ujarnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas birokrasi dalam pengurusan sertifikat lahan oleh masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi kendala berupa biaya tinggi, prosedur yang rumit, serta praktik pungutan liar yang tidak seharusnya terjadi.
“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegas Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria dilakukan secara berkeadilan dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Selain melalui kebijakan formal, ia mendorong agar pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administrasi menjadi bagian integral dari solusi yang ditawarkan.
“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 96
Total Users : 514990
Views Today : 126
Total views : 1627432
Who's Online : 11