Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai melakukan pembahasan awal terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Tahapan ini dimulai melalui rapat internal Badan Anggaran yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menerangkan bahwa agenda awal ini difokuskan untuk menyusun jadwal kerja dan langkah-langkah strategis pembahasan internal, sebelum dilakukan dialog secara terbuka dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda.
“Saat ini kami masih dalam proses menyusun agenda pembahasan internal. Dokumen KUA-PPAS baru saja kami terima, dan pembahasan dengan TAPD akan dilakukan setelah seluruh tahapan internal rampung,” ujarnya.
Menurut Samri, dokumen KUA-PPAS yang disampaikan oleh Pemerintah Kota memuat proyeksi anggaran sebesar kurang lebih Rp5 triliun.
Namun demikian, ia mengaku belum menemukan secara jelas program-program prioritas yang ditetapkan dalam dokumen tersebut.
“Besaran anggarannya memang telah kami ketahui secara global, tetapi rincian program dan alokasi anggaran secara tematik belum kami pelajari secara mendalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawasi arah pembangunan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa usulan publik, seperti penanganan banjir, kerap kali belum sepenuhnya tercermin dalam program yang diusulkan pemerintah.
“Salah satu tugas DPRD adalah memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berangkat dari aspirasi warga. Jangan sampai masyarakat meminta penanggulangan banjir, namun pemerintah justru mengutamakan program seperti Teras Samarinda yang tidak mendesak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh usulan yang masuk, baik dari pemerintah maupun hasil reses anggota dewan, harus dinilai berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Kami akan menelaah setiap usulan yang diajukan. Apakah benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat? Termasuk aspirasi yang kami serap saat reses, harus terlihat keterwakilannya dalam dokumen KUA-PPAS,” ungkap Samri.
Samri menilai kegiatan reses merupakan instrumen penting dalam menjaring kebutuhan nyata masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa hasil reses tidak boleh diabaikan dalam perumusan kebijakan anggaran.
“Melalui reses, kami memperoleh masukan langsung dari warga. Hal ini menjadi landasan penting yang harus diintegrasikan dalam proses perencanaan anggaran,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan perlunya keseimbangan antara program unggulan kepala daerah dan tuntutan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pembangunan.
“Penting bagi kita menjaga keseimbangan antara visi kepala daerah sebagai pemimpin terpilih dan suara masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Tidak boleh ada dominasi sepihak dalam menentukan arah pembangunan kota ini,” tutup Samri.
(Adv/DPRD Samarinda)







Users Today : 457
Total Users : 441057
Views Today : 903
Total views : 1500929
Who's Online : 5