Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III memulai tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengaturan dan Pengelolaan Sempadan Sungai.
Upaya ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam menjaga kawasan sempadan sungai yang selama ini rentan terhadap penyalahgunaan fungsi dan tata ruang.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada Senin (4/8/2025) tersebut masih dalam tahap awal dan membahas rancangan awal naskah peraturan daerah.
“Pembahasan yang kami lakukan hari ini masih berada pada tahap penyusunan draft awal. Ini merupakan bagian awal dari proses panjang penyusunan perda,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa masa kerja pansus masih cukup panjang, yakni sekitar enam bulan ke depan, sehingga pembahasan akan terus didalami melalui forum-forum selanjutnya yang melibatkan pihak terkait.
“Raperda ini belum bersifat final. Masih ada cukup waktu untuk melaksanakan pendalaman materi serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum memasuki tahapan pengesahan,” tambahnya.
Achmad juga menekankan bahwa keberadaan perda ini kelak akan menjadi acuan hukum pasca pembangunan dan penataan kawasan sempadan sungai yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Nantinya, regulasi ini akan diterapkan setelah BWS dan Dinas SDA menyelesaikan pekerjaan fisik serta pengaturan teknis alur sungai dan sempadannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi utama perda ini adalah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam memanfaatkan kawasan sempadan sungai, agar tidak terjadi pelanggaran, terutama pasca selesainya pekerjaan teknis di lapangan.
“Perda ini akan menjadi pedoman yang mengikat, baik bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan lainnya, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sempadan,” ungkap Achmad.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah pelarangan aktivitas pembangunan di area sempadan sungai, termasuk di aliran sungai kecil yang sebelumnya kerap luput dari pengawasan.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi kegiatan pembangunan yang menyalahi aturan garis sempadan, termasuk di anak-anak sungai. Semua akan diatur secara jelas dalam regulasi ini,” tegasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menata kembali kawasan sempadan sungai, serta mencegah terjadinya pembangunan liar yang dapat mengganggu fungsi ekosistem sungai dan berpotensi menimbulkan bencana.
(Adv/DPRD Samarinda)








Users Today : 460
Total Users : 441060
Views Today : 919
Total views : 1500945
Who's Online : 7