Publiknews.co Samarinda — Peningkatan kasus tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Dalam rangka menyiapkan langkah pencegahan yang lebih terstruktur, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat perdana bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Selasa (5/8/2025), untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa pertemuan awal ini bertujuan menghimpun informasi dan masukan dari berbagai elemen yang terlibat langsung dalam penanganan kedua penyakit tersebut, termasuk instansi pemerintah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.
“Melalui rapat dengar pendapat ini, kami melibatkan sejumlah stakeholder, mulai dari Dinas Kesehatan hingga perwakilan masyarakat. Fokus pembahasan berkisar pada strategi pencegahan serta pengendalian kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda,” jelasnya.
Sri Puji menyebutkan bahwa masa kerja Pansus dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025.
Selama periode tersebut, pihaknya berkomitmen menyusun regulasi yang mampu memberikan dampak nyata di lapangan.
“Kami ingin agar pembentukan raperda ini tidak sekadar formalitas. Harapannya, rancangan yang disusun benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tingginya jumlah penderita serta kompleksitas penanganan menjadi dasar perlunya payung hukum yang kuat.
Selain penganggaran, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat termasuk sektor swasta dan media massa juga menjadi perhatian penting dalam proses penyusunan peraturan.
“Jumlah kasus yang terus meningkat memerlukan penanganan lintas sektor. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan, baik dalam aspek pendanaan maupun upaya edukasi kepada publik,” tutur Sri Puji.
Menurutnya, edukasi masyarakat menjadi aspek krusial, terutama terkait HIV/AIDS yang kerap membawa dampak sosial dan psikologis bagi penderitanya.
“Perlu dilakukan upaya sosialisasi secara intensif agar masyarakat lebih sadar dan waspada terhadap bahaya penyakit ini. Terutama HIV, yang selain mematikan, juga kerap menimbulkan tekanan sosial yang besar,” ucapnya.
Ia juga menyoroti persoalan stigma yang masih melekat pada penderita TBC maupun HIV/AIDS, yang kerap menjadi penghambat proses pemulihan dan mengurangi efektivitas intervensi kesehatan.
“Kami prihatin terhadap stigma negatif dari masyarakat terhadap para penderita. Hal ini tentu berdampak pada kondisi psikologis pasien dan bisa menghambat proses penyembuhan. Sementara kita memiliki target nasional untuk mengeliminasi TBC dan HIV/AIDS pada tahun 2030. Namun, kasus justru meningkat di 2025 ini,” bebernya.
Sri Puji menegaskan bahwa DPRD Samarinda menginisiasi raperda ini sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular tersebut.
“Karena itu, kami merasa perlu menyusun peraturan daerah sebagai acuan hukum sekaligus strategi terpadu dalam mengatasi penyebaran TBC dan HIV/AIDS di Samarinda,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)







Users Today : 437
Total Users : 441037
Views Today : 847
Total views : 1500873
Who's Online : 5