Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota tengah mempercepat proses pembahasan dan pengesahan sebelas rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah ditetapkan sebagai prioritas utama.
Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan skala prioritas raperda yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa beberapa raperda telah melalui seleksi administratif dan kajian teknis yang memadai, sehingga siap untuk dibawa ke tahap pengesahan.
“Dalam rapat bersama pemerintah, beberapa raperda yang telah dirasionalisasi diputuskan masuk dalam daftar prioritas. Rencananya, seluruhnya akan disahkan melalui rapat paripurna pada akhir September mendatang,” jelas Kamaruddin.
Ia menegaskan, raperda yang telah melalui tahapan uji publik dan dilengkapi naskah akademik maupun analisis kebijakan secara komprehensif akan segera difinalisasi tanpa penundaan lebih lanjut.
“Raperda yang sudah memenuhi syarat, baik dari aspek substansi maupun legalitas, akan segera kami bawa ke paripurna,” tegasnya.
Upaya percepatan ini, lanjutnya, bertujuan agar tidak terjadi penumpukan raperda yang belum disahkan, sekaligus mendorong percepatan implementasi kebijakan di wilayah Kota Samarinda.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa beberapa peraturan daerah yang disahkan nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya perda-perda baru ini, kita berharap bisa menambah potensi sumber PAD bagi Samarinda,” ujarnya.
Meski demikian, tidak seluruh raperda dapat dibahas dalam tahun anggaran berjalan.
Beberapa di antaranya dijadwalkan ulang untuk masuk dalam agenda pembahasan tahun 2026.
“Ada sejumlah raperda yang sempat dibahas, namun kami putuskan untuk dialihkan ke tahun depan agar proses harmonisasinya lebih matang,” tambahnya.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan skala prioritas menjadi langkah penting untuk memastikan raperda yang disahkan benar-benar siap dari sisi substansi maupun implementasi.
“Karena pembahasan seluruh raperda tidak mungkin diselesaikan tahun ini, maka kami menetapkan skala prioritas agar pembahasan lebih terfokus dan efektif,” ujarnya.
Beberapa raperda yang masuk daftar percepatan pengesahan merupakan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain raperda tentang pengelolaan transportasi publik yang diajukan oleh Dinas Perhubungan, serta raperda pengelolaan limbah domestik yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Contohnya, raperda mengenai pengelolaan transportasi umum merupakan usulan dari Dinas Perhubungan, sedangkan pengelolaan limbah domestik berasal dari Dinas PUPR,” jelas Kamaruddin.
Selain itu, raperda inisiatif DPRD juga menjadi bagian dari daftar percepatan. Salah satunya adalah raperda mengenai jaminan produk halal.
“Termasuk juga beberapa raperda inisiatif dari DPRD, seperti regulasi mengenai produk halal. Secara keseluruhan, ada sekitar sebelas raperda yang kami targetkan untuk diparipurnakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)






Users Today : 404
Total Users : 441004
Views Today : 746
Total views : 1500772
Who's Online : 4