Publiknews.co Samarinda – Hasil pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur terhadap 17 merek beras yang beredar di pasaran memunculkan temuan mengejutkan.
Dari jumlah tersebut, 16 merek dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, melihatnya bukan semata sebagai masalah, melainkan juga peluang untuk memperkuat posisi petani lokal di pasar beras daerah.
“Dari hasil uji, hanya ada satu merek yang memenuhi standar. Saya mengapresiasi langkah Disperindagkop dalam melakukan pengawasan menyeluruh. Namun, rencana penarikan produk non-SNI sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa, mengingat harga beras premium di pasaran sudah menyentuh Rp15.400 per kilogram,” ujar Firnadi pada Kamis, (7/8/2025).
Menurutnya, kebijakan penarikan beras non-SNI tanpa persiapan matang dapat memengaruhi harga dan ketersediaan stok.
“Dari sisi kesehatan mungkin tidak bermasalah, tetapi kualitas yang diterima masyarakat menjadi berkurang. Jika penarikan tetap dilakukan, ini bisa menjadi peluang emas bagi petani, penggilingan padi, dan koperasi unit desa untuk mengisi kekosongan pasokan. Mereka hanya perlu pendampingan teknis agar produk yang dihasilkan memenuhi standar pasar,” jelasnya.
Selain itu, Firnadi menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif, terutama di wilayah sentra padi seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Ia menilai perlindungan terhadap lahan pangan harus disertai regulasi yang mencegah alih fungsi lahan serta dukungan nyata kepada petani, terutama saat mengalami gagal panen.
“Kita memerlukan jaminan ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang kuat dan dukungan yang konkret, agar petani tetap bersemangat untuk bertani,” tegasnya.
Firnadi juga menyambut baik gagasan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang mendorong perusahaan tambang menyediakan 200 hektare lahan untuk program ketahanan pangan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi dalam menjaga suplai beras di tengah tekanan pembangunan dan perluasan industri.
“Baik melalui dukungan perusahaan tambang maupun pemerintah daerah, yang terpenting adalah adanya perencanaan yang jelas untuk melindungi lahan pangan kita,” pungkasnya.
Dengan penanganan yang terarah, temuan beras non-SNI ini dapat diubah dari persoalan kualitas menjadi titik awal bagi penguatan kemandirian pangan di Kalimantan Timur.
(advdprdkaltim).







Users Today : 452
Total Users : 491545
Views Today : 949
Total views : 1584190
Who's Online : 4