Publiknews.co Samarinda — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Abdul Giaz, menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait tarif transportasi berbasis aplikasi yang telah diatur melalui keputusan resmi.
Ia menilai, peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tidak cukup hanya sebagai mediator, tetapi harus memastikan regulasi dijalankan secara konsisten demi melindungi hak dan pendapatan para pengemudi.
“Surat Keputusan Gubernur sudah ada, bahkan instruksi langsung dari pimpinan juga jelas. Sekarang tinggal bagaimana Dishub memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan, sehingga tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Aksi protes yang melibatkan pengemudi dari berbagai aplikasi di Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong itu memuat empat tuntutan utama, salah satunya penghapusan program tarif murah yang dinilai menggerus penghasilan.
Giaz mengingatkan, lambannya penanganan masalah ini telah memicu unjuk rasa serupa hingga delapan kali sejak 2023.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya solusi yang bersifat permanen, bukan hanya janji sementara.
“Apabila pihak aplikator tidak mematuhi ketentuan, sampaikan saja ke pemerintah pusat. Jangan sampai ada kesan Dishub bersikap ragu atau kurang profesional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak aksi tersebut yang menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik di Samarinda.
Meski begitu, Giaz menilai aspirasi para pengemudi adalah hak yang wajar diperjuangkan demi kelangsungan mata pencaharian mereka.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, yang akan dirugikan bukan hanya para pengemudi, tetapi juga masyarakat luas,” tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi








Users Today : 277
Total Users : 516903
Views Today : 397
Total views : 1630462
Who's Online : 4