Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perhatian lebih serius terhadap keberlangsungan operasional sekolah swasta, khususnya terkait subsidi honorarium guru dan kebutuhan biaya operasional di jenjang SMA dan SMK swasta.
Dorongan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan, usai menghadiri rapat dengar pendapat mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025).
Menurut Fadly, keberadaan sekolah swasta memiliki peran signifikan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung layanan pendidikan di daerah.
Oleh karena itu, kebutuhannya harus dihargai dan didukung secara proporsional.
“Sekolah swasta selama ini menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah menyediakan akses pendidikan. Karena itu, keberadaannya perlu diapresiasi. Dalam rapat tadi juga disampaikan, sebaiknya pelaksanaan program Gratispol baru dimulai pada 2026 agar tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar sekolah swasta sudah merancang rencana operasional sejak awal tahun.
Namun, muncul kekhawatiran setelah adanya program Gratispol, yang dinilai menimbulkan persepsi bahwa sekolah tidak boleh lagi menarik iuran dari siswa.
“Beberapa sekolah sebenarnya sudah memiliki rancangan anggaran sejak awal. Namun, dengan masuknya program Gratispol, ada anggapan bahwa pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan memungut iuran. Hal inilah yang menimbulkan kebingungan,” jelasnya.
Fadly menambahkan, kondisi tersebut membuat banyak sekolah swasta mempertanyakan cara menutup kekurangan biaya operasional.
Menurutnya, pemerintah sudah menegaskan adanya batasan dalam pemberian bantuan, dan sisanya dapat dipenuhi secara proporsional melalui partisipasi masyarakat.
“Akibat kebijakan ini, sekolah bertanya-tanya bagaimana menutup kekurangan biaya operasional yang sudah direncanakan. Pemerintah sebenarnya sudah menegaskan bahwa ada batas kemampuan anggaran. Jadi, kekurangan biaya diperbolehkan dipenuhi melalui iuran yang wajar dari orang tua siswa,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi mengenai batasan bantuan pemerintah sudah jelas.
“Contohnya, bila kebutuhan sekolah mencapai Rp300 ribu per siswa, sementara pemerintah hanya mampu menanggung Rp150 ribu, maka kekurangannya bisa dialokasikan melalui SPP yang dibayarkan kepada sekolah swasta,” ungkapnya.
Fadly menilai bahwa sistem yang berlaku saat ini adalah subsidi, bukan pembiayaan penuh dari pemerintah.
“Pemerintah tidak mampu menanggung 100 persen biaya operasional. Karena itu, skemanya adalah subsidi, di mana pemerintah menutup sebagian, sedangkan sisanya dipenuhi oleh sekolah. Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan dalam anggaran perubahan mendatang,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap Pemprov segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlangsungan sekolah swasta di daerah.
Tanpa dukungan yang memadai, keberadaan sekolah swasta yang selama ini menopang akses pendidikan bagi ribuan siswa dikhawatirkan akan menghadapi tantangan serius.
Penulis Nisnun Editor Redaksi








Users Today : 772
Total Users : 516494
Views Today : 1426
Total views : 1629848
Who's Online : 7