• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Nurfadiah Bantah Pernyataan Irma Suryani: Jangan Beropini

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2025
in Berita, Hukum dan peristiwa, Kaltim
0 0
0
Bagikan

Publiknews co.SAMARINDA – Polemik yang melibatkan antara Syarifah Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan Pengusaha Irma Suryani kembali memanas seusai dilakukannya pemeriksaan konfrontir oleh Polda Kaltim, Jumat (19/9) lalu.

Bahkan, kuasa hukum Irma menyebut Nurfadiah mengakui pernah meminjam uang senilai Rp2,5 miliar dari Irma.

Tetapi hal itu dibantah langsung oleh kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pengakuan hutang dari Nurfadiah senilai Rp2,5 miliar.

“Justru menjadi kontradiktif dengan pengakuan Irma yang sebelumnya. Di mana, Bu Nurfadiah dibilang punya utang Rp2,7 miliar,” ungkap Agus, Rabu (1/10).

Agus menyebut dalam pemeriksaan konfrontir tidak ada pengakuan utang. Sehingga ia meminta agar tidak membuat opini yang merugikan kliennya.

Dalam konfrontir tersebut sejatinya tak ada titik temu, apalagi menyangkut pengakuan yang disampaikan tersebut. Justru, menguak fakta bahwa adanya hubungan bisnis barang branded.

Pada persoalan bisnis tersebut diketahui uang yang masuk ke Nurfadiah dari Irma medio 2012-2016 yakni sebesar Rp3 miliar 30 juta.

Sedangkan, pengembalian dari Nurfadiah ke Irma berdasarkan bukti rekening koran yakni dengan total Rp4 miliar 770 juta,

“Justru ada juga pengembalian di luar dari itu yang dilakukan pembayaran secara tunai,” tukasnya.

Agus juga melayangkan kritik terhadap media yang tidak pernah melakukan konfirmasi kepada penyidik ataupun pihaknya. Sebab, pemberitaan yang ada dinilai tak memenuhi asas keberimbangan.

Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Kaltim agar segera menyelesaikan proses administrasi penyidikannya. Guna ditemukan titik terang dan tak menimbulkan opini negatif yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan Nurfadiah pada 2020 silam, yang menyebut Irma melakukan pemerasan dan penguasaan paksa aset bernilai tinggi. Dan pada awal 2025 lalu, penyidik Polda Kaltim menetapkan Irma sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Post Views: 1,050
Previous Post

Tarif PBB 2025 di Kukar Tetap, Warga Nikmati Keringanan Pembayaran

Next Post

SMPN 6 Tenggarong Tanam 100 Pohon Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Redaksi

Redaksi

Next Post
SMPN 6 Tenggarong Tanam 100 Pohon Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

SMPN 6 Tenggarong Tanam 100 Pohon Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521724
Users Today : 138
Total Users : 489615
Views Today : 452
Total views : 1580461
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In