Ket foto : Saat Rapat Paripurna Ke-43.
Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyelesaikan pembahasan dua laporan akhir panitia khusus (pansus) dalam Rapat Paripurna ke-43 yang digelar pada Jumat malam (21/11/2025).
Kedua rancangan regulasi tersebut mencakup Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keduanya dinilai strategis untuk menjawab kesenjangan layanan publik sekaligus mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan di Kaltim.
Dalam laporan pertama, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi pendidikan merupakan kebutuhan mendesak.
Ia menilai perubahan kewenangan daerah pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menuntut harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Ia menyebut persoalan pemerataan tenaga pendidik, akses pendidikan di wilayah pedalaman seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, serta keterbatasan sarana prasarana masih menjadi tantangan klasik yang harus dibenahi.
“Kami berharap regulasi baru ini mampu memastikan seluruh anak di Kalimantan Timur memperoleh layanan pendidikan yang setara,” ujar Sarkowi.
Ranperda tersebut juga memperkuat kemitraan antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menurut Sarkowi, kerja sama tersebut kini menjadi kewajiban untuk meningkatkan kompetensi lulusan vokasional agar siap beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja.
Pansus turut memasukkan aspek digitalisasi pembelajaran, peningkatan literasi, pendidikan karakter, dan penguatan kearifan lokal ke dalam penyempurnaan kurikulum.
Hal ini dipandang penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi bonus demografi serta perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, Ketua Pansus Lingkungan Hidup, Guntur, menekankan urgensi regulasi baru di bidang lingkungan untuk merespons meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.
Percepatan pembangunan dan aktivitas ekonomi melahirkan risiko yang semakin besar terhadap daya dukung lingkungan.
“Jika tidak dikelola dengan tepat, kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan akan terus menurun. Karena itu, Ranperda ini diperlukan agar pengelolaan lingkungan lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Guntur.
Ia menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memastikan bahwa kedua ranperda akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
(Adv/DprdKaltim/Ca)







Users Today : 365
Total Users : 406178
Views Today : 1077
Total views : 1437152
Who's Online : 3