Ket foto : Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle.(dprdkaltim)
Publiknews.co Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Samarinda itu menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas dua agenda utama, yakni transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta penyesuaian bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi Perseroda.
Perubahan status hukum ini diharapkan dapat memperluas ruang gerak usaha, memperkokoh manajemen, serta meningkatkan efisiensi dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, serta Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati Kami, staf ahli, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif berbagai unsur, termasuk para narasumber yang berkompeten di bidang administrasi pembangunan dan perekonomian daerah.
Narasumber yang memberikan pemaparan antara lain Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suparmi, serta Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono.
Para narasumber menyampaikan uraian mendalam mengenai urgensi transformasi BUMD menjadi Perseroda, mulai dari dimensi hukum, tata kelola kelembagaan, penguatan keuangan, hingga peluang pengembangan bisnis daerah.
Mereka menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis agar BUMD lebih profesional, kompetitif, serta mampu membuka kerja sama bisnis di sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Model Perseroda juga dinilai akan mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara lebih konsisten dan terukur.
Diskusi berlangsung aktif. Peserta menyampaikan berbagai pandangan mengenai kesiapan sumber daya manusia, mekanisme pengawasan, serta transparansi anggaran.
Komisi II menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus mempertimbangkan masukan seluruh pihak, agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya keberadaan BUMD yang sehat dan mampu bersaing.
Ia menyampaikan bahwa Kalimantan Timur tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam dinamika ekonomi nasional, terlebih di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“BUMD perlu tampil sebagai kekuatan yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya menegaskan dalam forum tersebut.
Pandangan serupa disampaikan jajaran Komisi II DPRD Kaltim.
Mereka menilai perubahan bentuk hukum BUMD akan membuka era baru pengelolaan perusahaan daerah yang lebih efisien, fleksibel, dan inovatif.
Melalui model Perseroda, BUMD dapat mengembangkan usaha baru, membentuk anak perusahaan, memperketat sistem pengawasan, serta memperluas peluang investasi tanpa mengurangi peran pemerintah daerah sebagai pemegang kendali.
Transformasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi daerah, khususnya dalam mempersiapkan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga utama IKN.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan DPRD Kaltim dalam memperkuat fondasi kelembagaan ekonomi daerah.
Proses pembahasan lanjutan hingga finalisasi Ranperda akan terus dikawal agar menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal.
Dengan landasan hukum yang kuat, Kalimantan Timur diharapkan dapat bergerak lebih jauh, tidak hanya sebagai pemasok sumber daya alam, tetapi juga sebagai pusat bisnis daerah yang berdaya saing, strategis, dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta harapan bahwa tahap berikutnya dapat berjalan lancar.
Para peserta menyambut baik inisiatif ini dan menilai perubahan status dua BUMD tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kemampuan daerah mengelola aset, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi Kalimantan Timur di masa mendatang.
(Adv/DprdKaltim/Ca)







Users Today : 336
Total Users : 406149
Views Today : 868
Total views : 1436943
Who's Online : 1