Ket foto: Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, berfoto bersama usai membuka Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim.
Publiknews.co Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menaruh harapan besar pada reaktivasi sumur-sumur minyak tua yang saat ini tidak lagi berproduksi.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2025).
Seno Aji menegaskan, regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan kepastian hukum pengelolaan minyak dan gas bumi, khususnya terkait pemanfaatan sumur migas tua yang selama ini belum dimaksimalkan.
Ia menyebut Kalimantan Timur memiliki jumlah sumur tidak aktif yang cukup signifikan dan layak untuk dihidupkan kembali.
“Apabila sumur-sumur migas tersebut dapat direaktivasi, dampaknya terhadap peningkatan lifting minyak nasional akan cukup besar. Saat ini produksi minyak Indonesia berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Tambahan sekitar 100 hingga 150 barel per hari dari sumur tua akan memberikan kontribusi yang berarti,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas tidak hanya berorientasi pada ketahanan energi nasional, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap dinamika ekonomi daerah.
Keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumur tua dinilai mampu membuka ruang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Keikutsertaan perusahaan daerah di sektor energi akan menciptakan nilai tambah bagi daerah. Ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang terus kami dorong,” jelas Seno Aji.
Selain itu, Seno berharap Pertamina bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dapat memberikan edukasi yang utuh kepada masyarakat terkait peluang usaha di sektor energi, terutama dalam pengelolaan sumur tua agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap sosialisasi dilakukan secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan usaha energi secara legal, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Terkait koperasi tambang rakyat, Seno Aji mengakui masih terdapat kendala di tingkat pemerintah pusat.
Sejumlah pengajuan koperasi hingga kini belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini pengajuan koperasi masih tertahan di kementerian karena menunggu putusan di tingkat pusat. Setelah proses tersebut selesai, kami berharap program ini dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi






Users Today : 1110
Total Users : 405655
Views Today : 1667
Total views : 1435505
Who's Online : 10