adv 22
DPRD Samarinda Minta Data Detail Penerima Kios Pasar Pagi Dibuka
Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam penyaluran kios Pasar Pagi. Penyajian data yang selama ini hanya berbentuk angka agregat dinilai belum cukup untuk memastikan proses distribusi berlangsung akuntabel dan tepat sasaran.
Perhatian ini muncul karena DPRD menilai laporan tanpa rincian identitas penerima berpotensi menyulitkan fungsi pengawasan. Tanpa data yang lebih terperinci, peluang terjadinya ketidaktepatan sasaran hingga penyimpangan dinilai masih terbuka.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menekankan perlunya penyampaian data secara rinci hingga mencantumkan nama penerima kios agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Diperlukan data yang memuat identitas penerima secara lengkap, baik yang telah memperoleh kios maupun yang masih dalam proses, sehingga dapat dipastikan penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini DPRD hanya menerima laporan dalam bentuk total jumlah kios yang telah didistribusikan tanpa disertai rincian penerima. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses verifikasi serta meningkatkan risiko ketidaktepatan dalam pembagian.
Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan kios benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.
Selain aspek distribusi, DPRD juga menyoroti perlunya aturan tegas terkait pemanfaatan kios oleh penerima. Pemerintah diminta menetapkan batas waktu yang jelas bagi pedagang untuk segera menempati dan mengoperasikan kios yang telah diberikan.
“Perlu ditetapkan batas waktu yang tegas sejak penyerahan kunci hingga kewajiban menempati kios. Apabila tidak dipenuhi, sanksi harus diberlakukan secara jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut penting untuk mencegah kios yang telah dibangun justru dimanfaatkan sebagai objek spekulasi oleh pihak yang tidak menjalankan usaha secara langsung.
“Keberadaan pasar ditujukan bagi pedagang, bukan sebagai sarana investasi. Oleh karena itu, pihak yang menempati kios harus benar-benar menjalankan aktivitas perdagangan,” katanya.
DPRD Samarinda, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses distribusi kios Pasar Pagi agar berlangsung terbuka, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil di daerah tersebut.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayi Editor Redaksi







Users Today : 435
Total Users : 418230
Views Today : 997
Total views : 1461949
Who's Online : 6