Publiknews.co Samarinda — Rencana pengembangan usaha kafe di kawasan Teras Samarinda dinilai memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Namun demikian, DPRD Kota Samarinda menekankan perlunya kejelasan aturan agar aktivitas usaha di kawasan tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa aspek legalitas harus menjadi fondasi utama sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi usaha. Ia mengingatkan bahwa ketiadaan regulasi yang jelas berpotensi memicu berbagai penyimpangan di lapangan.
“Pembukaan ruang usaha oleh pemerintah merupakan langkah positif, namun harus disertai dengan regulasi yang tegas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepastian perizinan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan mereka tanpa kekhawatiran terhadap penertiban maupun persoalan administratif. Selama ini, menurutnya, masih terdapat pedagang yang berada dalam posisi tidak pasti akibat belum adanya kejelasan status usaha.
Selain itu, Samri menilai bahwa pengelolaan kawasan tepian seperti Teras Samarinda harus dilakukan secara terencana dan sistematis. Potensi ekonomi yang besar perlu diimbangi dengan penataan kawasan yang tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Potensi ekonomi di kawasan ini sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan secara tertib dan didukung oleh dasar perizinan yang jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti peluang kontribusi terhadap pendapatan daerah dari aktivitas usaha tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme kontribusi harus dijalankan secara resmi dan transparan.
Lebih lanjut, Samri mengingatkan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, seperti kebersihan, keamanan, dan sarana penunjang lainnya guna menunjang aktivitas usaha.
“Apabila fasilitas dan pelayanan telah disiapkan dengan baik, maka penarikan kontribusi merupakan hal yang wajar. Namun jika belum terpenuhi, jangan sampai terdapat pungutan yang justru membebani pelaku usaha,” tegasnya.(Advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi






Users Today : 436
Total Users : 418231
Views Today : 1009
Total views : 1461961
Who's Online : 8