Publiknews.co Samarinda — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang sebagai kemajuan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja domestik. Meski demikian, DPRD Kota Samarinda menilai bahwa langkah lanjutan di tingkat daerah perlu segera dilakukan agar implementasinya dapat dirasakan secara nyata.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan momentum penting yang telah lama dinantikan. Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan akibat belum adanya perlindungan hukum yang memadai.
“Pengesahan undang-undang ini merupakan kemajuan yang signifikan, mengingat sebelumnya pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan yang spesifik. Dengan adanya regulasi ini, hak-hak mereka mulai memperoleh pengakuan,” ujarnya, Junar (1/5/2026).
Menurutnya, keberadaan UU PPRT tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja domestik yang selama ini kerap kurang mendapat perhatian, meskipun memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Namun, Anhar menegaskan bahwa pengesahan undang-undang di tingkat nasional belum cukup tanpa diikuti langkah konkret di daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan daerah agar implementasi undang-undang ini memiliki kejelasan dan dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan wadah atau organisasi yang dapat menaungi pekerja rumah tangga. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut akan menjadi sarana advokasi sekaligus memperkuat perlindungan secara kolektif.
“Diperlukan adanya wadah yang secara khusus menaungi pekerja rumah tangga, sehingga mereka memiliki ruang untuk memperoleh perlindungan serta memperkuat posisi mereka,” tegasnya.
Anhar menilai, langkah-langkah tersebut menjadi kunci agar tujuan utama dari UU PPRT, yakni memberikan perlindungan menyeluruh sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja domestik, dapat benar-benar terwujud di tingkat daerah.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi







Users Today : 433
Total Users : 418228
Views Today : 993
Total views : 1461945
Who's Online : 6