Ket foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin.
Publiknews.co Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kota Samarinda. Regulasi yang disusun untuk mengatur penggunaan badan jalan, pemanfaatan ruang publik, hingga retribusi tersebut dinilai memiliki potensi tumpang tindih dengan sejumlah peraturan daerah yang telah berlaku sebelumnya.
Kondisi itu memunculkan pertimbangan di internal DPRD terkait kelanjutan pembahasan raperda tersebut, terutama apabila substansi yang diatur ternyata telah termuat dalam regulasi lain.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa naskah akademik Raperda Pemanfaatan Jalan sebenarnya telah selesai disusun sejak tahun 2022. Akan tetapi, hingga kini pembahasannya belum mencapai tahap pengesahan karena masih memerlukan penyesuaian dengan aturan yang sudah ada.
“Rancangan regulasi ini pada dasarnya telah disusun sejak beberapa tahun lalu. Namun saat itu belum masuk dalam skala prioritas pembentukan perda. Ketika kembali dibahas, ditemukan sejumlah materi yang memiliki keterkaitan dengan perda lain yang telah diberlakukan lebih dahulu,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebutkan, beberapa ketentuan dalam rancangan perda tersebut ternyata telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum maupun regulasi yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.
“Sebagian substansi dalam raperda ini diketahui telah tercantum pada regulasi lain, termasuk aturan mengenai ketertiban umum dan ketentuan retribusi daerah,” katanya.
Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menyulitkan pelaksanaan aturan di lapangan. Oleh karena itu, DPRD Samarinda akan melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan regulasi yang disusun memiliki fungsi yang jelas dan tidak sekadar mengulang aturan yang sudah berlaku.
“Proses sinkronisasi antarregulasi perlu dilakukan secara cermat agar perda yang nantinya diterapkan benar-benar efektif serta tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi






Users Today : 1396
Total Users : 428917
Views Today : 1968
Total views : 1481247
Who's Online : 2