• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Desak Kejelasan Legalitas Lahan TPU Hibah PT BBE

Redaksi by Redaksi
Mei 15, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda Desak Kejelasan Legalitas Lahan TPU Hibah PT BBE
Bagikan

Ket foto: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Publiknews.co Samarinda – Permasalahan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Hingga saat ini, persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian, bahkan berkembang pada persoalan legalitas lahan dan berkurangnya luas area hibah.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa perjuangan warga Loa Bakung untuk memperoleh lahan pemakaman telah berlangsung sejak lama. Aspirasi masyarakat tersebut mulai disampaikan secara resmi kepada DPRD sekitar Juni tahun lalu melalui kelompok rukun kematian setempat.

Sejak menerima laporan itu, DPRD Samarinda disebut telah melakukan berbagai upaya, mulai dari rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, hingga memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan pihak perusahaan tambang.

“Selama kurang lebih sembilan hingga sepuluh bulan, persoalan ini terus kami kawal melalui berbagai tahapan, mulai dari hearing, peninjauan lapangan, hingga pembahasan hasil pengukuran terbaru. Namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian yang jelas,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Dalam pemaparan terbaru yang dilakukan pemerintah kota bersama pihak terkait, hasil pengukuran menunjukkan luas lahan hibah yang tersedia hanya sekitar 1,2 hektare. Luasan tersebut dinilai jauh berkurang dibandingkan usulan awal yang pernah diajukan warga melalui surat resmi pemerintah kota pada 2012.

Ronal menyebutkan bahwa pada awal pengajuan, masyarakat mengusulkan penyediaan lahan TPU seluas 15 hektare kepada pihak perusahaan. Namun seiring berjalannya proses, luasan tersebut terus mengalami penyusutan.

“Pada tahap awal, masyarakat berharap memperoleh lahan seluas 15 hektare. Kemudian berkembang menjadi sekitar 10 hektare, saat survei lapangan disebut sekitar empat hektare, dan saat ini tersisa kurang lebih 1,2 hektare. Perubahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, perubahan luasan lahan tanpa penjelasan yang terbuka memunculkan keraguan masyarakat terhadap keseriusan penyelesaian hibah tersebut. Sementara itu, kebutuhan lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung disebut semakin mendesak.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena lokasi pemakaman yang selama ini digunakan warga berada di kawasan konsesi perusahaan tambang. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran apabila penggunaan lahan dihentikan tanpa adanya lokasi pengganti yang jelas.

“Selama ini masyarakat masih memanfaatkan area tersebut sebagai lokasi pemakaman. Ketika muncul permintaan penghentian penggunaan lahan, tentu masyarakat mempertanyakan kepastian lokasi pengganti yang dapat digunakan,” ucapnya.

Ronal menilai persoalan TPU kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan hibah lahan, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.

Ia mengatakan masyarakat Loa Bakung merasa wilayah mereka telah lama menjadi bagian dari aktivitas operasional perusahaan tambang, namun manfaat sosial yang diterima dinilai belum sebanding dengan dampak yang dirasakan warga.

“Masyarakat telah cukup lama menghadapi dampak aktivitas pertambangan, mulai dari persoalan lingkungan, air, hingga kondisi ekologi. Namun ketika kebutuhan mendasar seperti lahan pemakaman diajukan, sampai saat ini belum terdapat kepastian yang benar-benar jelas,” tegasnya.

Selain menyoroti penyusutan luas lahan, DPRD juga mencermati adanya klaim kepemilikan atas sebagian area hibah oleh salah seorang warga. Klaim tersebut disertai dokumen yang menyebut sebagian lahan yang akan dihibahkan merupakan milik pribadi.

Atas kondisi itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Samarinda berhati-hati sebelum menerima aset hibah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak menghendaki pemerintah menerima aset hibah yang masih menyimpan persoalan legalitas. Jangan sampai setelah diterima justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.

Tidak hanya persoalan legalitas, DPRD juga menilai kondisi geografis lahan belum sepenuhnya layak digunakan sebagai TPU. Area tersebut disebut berada di kawasan lereng, sementara akses menuju lokasi masih berkaitan dengan kawasan perumahan yang proses penyerahannya kepada pemerintah kota belum rampung.

Menurut Ronal, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa status hibah TPU hingga kini belum benar-benar jelas dan bersih sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Ia juga mengaku menyayangkan karena sejumlah rekomendasi DPRD hasil hearing dan peninjauan lapangan sebelumnya dinilai belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak terkait.

“Kami menyampaikan keprihatinan karena sejak awal DPRD telah meminta adanya kepastian yang konkret. Jangan sampai proses yang telah berjalan panjang hanya berakhir pada pembahasan tanpa realisasi yang nyata,” ujarnya.

DPRD Samarinda pun meminta perusahaan tidak memandang persoalan TPU hanya sebagai urusan administratif semata. Penyediaan lahan pemakaman dinilai merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

“Kami berharap terdapat komitmen dan kesungguhan dari pihak perusahaan. Apabila memang terdapat niat untuk menghibahkan lahan, maka kepastian hukum, luas area, serta kelayakan lahan harus benar-benar dipastikan bagi masyarakat,” tegas Ronal.

Ia memastikan DPRD Samarinda akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat Loa Bakung memperoleh kepastian terkait keberadaan TPU yang layak dan dapat dimanfaatkan warga.

“Masyarakat saat ini membutuhkan kepastian yang nyata, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.(advdprdsamarinda)

Penulis Ayii Editor Redaksi

Post Views: 8
Previous Post

DPRD Dorong Konsep Zonasi Pasar di Samarinda Setelah Kebakaran Segiri

Next Post

Raperda Pemanfaatan Jalan di Samarinda Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih

Redaksi

Redaksi

Next Post
Raperda Pemanfaatan Jalan di Samarinda Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih

Raperda Pemanfaatan Jalan di Samarinda Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih

Sosial Media

Statistik Pengunjung

461006
Users Today : 1376
Total Users : 428897
Views Today : 1909
Total views : 1481188
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In