Ket foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih maraknya praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser atau yang dikenal masyarakat sebagai Pertamini. Salah satu solusi yang diusulkan untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap usaha tersebut ialah memperpanjang operasional SPBU hingga 24 jam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap Pertamini hingga kini belum dapat dilakukan secara optimal lantaran belum tersedia regulasi daerah yang mengatur secara khusus mengenai penertiban usaha tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan yang ada saat ini masih sebatas surat edaran sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk dijadikan dasar penegakan aturan secara menyeluruh.
“Apabila penanganan hanya berpedoman pada surat edaran, maka dasar hukumnya dinilai belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah agar proses penertiban memiliki landasan yang jelas dan terukur,” ujar Adnan, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, Pertamini merupakan bentuk penjualan BBM eceran menggunakan alat menyerupai dispenser SPBU tanpa dilengkapi izin resmi usaha niaga migas. Walaupun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut masih banyak dijumpai di berbagai kawasan Samarinda karena dianggap mempermudah akses masyarakat memperoleh BBM.
Adnan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi sebelum mengambil langkah penertiban secara tegas. Pasalnya, sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari usaha penjualan BBM eceran tersebut.
“Pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tepat agar upaya penertiban tidak berdampak pada hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat tanpa adanya alternatif usaha yang disediakan,” katanya.
Ia juga mengakui keberadaan Pertamini masih cukup membantu masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses SPBU maupun pada malam hari ketika sebagian besar SPBU telah tutup beroperasi.
Atas dasar itu, Adnan mengusulkan agar SPBU di Samarinda dapat memperpanjang waktu pelayanan, bahkan beroperasi penuh selama 24 jam guna memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.
“Apabila SPBU beroperasi selama 24 jam, masyarakat akan memiliki alternatif lain dalam memperoleh BBM selain melalui Pertamini. Selama ini, usaha tersebut tetap diminati karena masih melayani pembelian hingga malam hari,” jelasnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan dukungan terhadap praktik usaha ilegal. Ia menekankan seluruh aktivitas penjualan BBM tetap wajib mengikuti ketentuan hukum, termasuk kepemilikan izin usaha niaga migas.
Adnan menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih melakukan kajian terkait dampak sosial maupun manfaat keberadaan Pertamini sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Kami masih menantikan hasil kajian dari pemerintah daerah, termasuk mengenai dampak sosial serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari keberadaan usaha tersebut,” pungkasnya.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi







Users Today : 253
Total Users : 430110
Views Today : 307
Total views : 1483111
Who's Online : 4