Ket foto,Kamaruddin Ketua Bapemperda
Publiknews.co Samarinda – DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mekanisme penyerahan kawasan perumahan beserta prasarana, sarana, dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai solusi atas persoalan perumahan yang terbengkalai akibat pengembang tidak lagi melanjutkan proyeknya.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset perumahan yang hingga kini belum memiliki status pengelolaan yang jelas.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan permukiman yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah meskipun pengembang sudah tidak lagi beroperasi atau menghadapi persoalan finansial.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan perumahan beserta fasilitas umumnya yang belum diserahkan oleh pengembang. Kami menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini,” ujar Kamaruddin,
Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan berbagai fasilitas yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat tidak terpelihara karena belum ada pihak yang memiliki kewenangan resmi untuk mengelolanya.
DPRD mencatat persoalan serupa ditemukan di sejumlah kawasan pengembangan permukiman, termasuk di wilayah Sambutan hingga Batu Besaung. Dalam beberapa kasus, pembangunan terhenti karena pengembang mengalami kendala keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kamaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil alih aset tersebut secara langsung selama belum tersedia dasar hukum yang mengatur proses penyerahannya.
“Pemerintah tidak dapat mengambil alih aset yang status kepemilikannya masih melekat pada pengembang tanpa mekanisme hukum yang jelas. Karena itu, regulasi ini diperlukan agar proses tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut akan mengatur tata cara penyerahan kawasan perumahan dan fasilitas umum secara legal, sekaligus memuat tanggung jawab serta konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap persoalan perumahan mangkrak yang selama ini berdampak pada masyarakat serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terus dirugikan akibat status perumahan yang belum jelas, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penyelesaian,” pungkasnya.(adv/ayii)







Users Today : 357
Total Users : 457818
Views Today : 906
Total views : 1528483
Who's Online : 4