• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Palaran Disiapkan Menjadi Sentra Industri Samarinda dalam Rencana Pembangunan 2045

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Palaran Disiapkan Menjadi Sentra Industri Samarinda dalam Rencana Pembangunan 2045
Bagikan

Ket Foto: Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Publiknews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 sebagai acuan pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Dalam rancangan tersebut, Kecamatan Palaran dipersiapkan sebagai kawasan industri utama yang diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kota di masa mendatang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung dan kini memasuki tahap penyempurnaan materi. Sejumlah masukan dari perangkat daerah maupun bagian hukum pemerintah kota terus dikaji agar substansi perda dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

“Pada tahap awal pembahasan lebih banyak menerima berbagai usulan. Saat ini pembahasan sudah masuk pada proses penyempurnaan substansi berdasarkan masukan yang diterima. Setelah itu masih ada beberapa tahapan lagi sebelum nantinya disahkan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Samri, pemilihan Palaran sebagai pusat industri bukan tanpa alasan. Wilayah tersebut dinilai memiliki cadangan lahan yang cukup luas sehingga mampu menampung kebutuhan investasi dan ekspansi industri dalam kurun waktu yang panjang. Selain itu, keberadaan kawasan tersebut juga dianggap strategis untuk mendukung lahirnya pusat-pusat ekonomi baru di Samarinda.

Dalam konsep yang tengah disusun, kawasan industri di Palaran akan diarahkan untuk mengembangkan berbagai sektor, mulai dari industri pengolahan, industri makanan dan minuman, hingga industri berbasis produk unggulan lokal. Salah satu produk yang dinilai memiliki potensi untuk terus dikembangkan adalah Sarung Samarinda yang telah menjadi identitas budaya sekaligus komoditas ekonomi daerah.

Meski disusun untuk periode hingga tahun 2045, Samri menegaskan regulasi tersebut harus tetap fleksibel dan mampu menyesuaikan perkembangan zaman. Menurutnya, perubahan teknologi dan dinamika pasar dapat melahirkan jenis-jenis industri baru yang saat ini belum dapat diprediksi.

“Regulasi ini disusun untuk jangka waktu yang panjang. Karena itu, harus mampu mengakomodasi peluang industri baru yang mungkin berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan pasar,” katanya.

Selain Palaran, pemerintah juga merencanakan pengembangan kawasan industri di wilayah lain, termasuk sebagian Kecamatan Sambutan. Namun, kawasan tersebut akan berfungsi sebagai pendukung dan tidak menjadi pusat utama sebagaimana yang direncanakan untuk Palaran.

Lebih lanjut, Samri menyebut penyusunan perda ini bertujuan memberikan kepastian arah pembangunan industri sekaligus memperjelas pemanfaatan ruang di Kota Samarinda. Dengan penetapan kawasan industri yang terencana, aktivitas usaha dapat berkembang sesuai peruntukannya tanpa berbenturan dengan kawasan permukiman maupun fungsi ruang lainnya.

Ia menilai pengaturan tata ruang yang jelas menjadi kebutuhan penting mengingat perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tanpa perencanaan yang matang, potensi konflik pemanfaatan lahan dikhawatirkan akan semakin besar di masa depan.

“Pengaturan kawasan industri melalui perda akan membuat arah pembangunan lebih jelas. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, langkah ini juga penting untuk mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan,” tegasnya.

DPRD Samarinda berharap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045 dapat menjadi pijakan strategis dalam menarik investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Samarinda.
(Advdprdsamarinda)

Post Views: 17
Previous Post

Komisi III Dorong Pengawasan Limbah Usaha Dilakukan Secara Berkala

Next Post

Helmi Abdullah: DPRD Siap Kawal Penganggaran Penggantian Kabel LPJU Jembatan Achmad Amins

Redaksi

Redaksi

Next Post
Helmi Abdullah: DPRD Siap Kawal Penganggaran Penggantian Kabel LPJU Jembatan Achmad Amins

Helmi Abdullah: DPRD Siap Kawal Penganggaran Penggantian Kabel LPJU Jembatan Achmad Amins

Sosial Media

Statistik Pengunjung

503983
Users Today : 311
Total Users : 471874
Views Today : 612
Total views : 1552573
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.74
Server Time : 2026-07-25
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In