• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi III Dorong Pengawasan Limbah Usaha Dilakukan Secara Berkala

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Komisi III Dorong Pengawasan Limbah Usaha Dilakukan Secara Berkala
Bagikan

Ket Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Publiknews.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan pelaku usaha di berbagai sektor. Langkah tersebut dinilai menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengawasan lingkungan tidak seharusnya bersifat reaktif dengan menunggu munculnya laporan atau keluhan dari masyarakat. Menurutnya, pemantauan yang dilakukan secara berkala akan memudahkan pemerintah mendeteksi potensi pelanggaran maupun risiko pencemaran sejak dini.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai peran instansi teknis, terutama yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, sangat penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, intensitas pemeriksaan lapangan perlu ditingkatkan, khususnya terhadap usaha yang berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar.

Menurut Deni, langkah pengawasan yang konsisten tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.

Meski mendorong pengawasan yang lebih aktif, ia memastikan setiap laporan yang disampaikan warga tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, seluruh aduan harus melalui proses verifikasi agar penanganan yang dilakukan benar-benar berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.

Deni menegaskan Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum memperoleh hasil pengecekan di lapangan. Oleh sebab itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan akar persoalan dapat diidentifikasi secara tepat.

Selain pengawasan pemerintah, ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mengelola limbah yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pelaku usaha juga harus memiliki komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pengelolaan limbah yang baik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan tetap sehat dan aman,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus memantau berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, DPRD akan mendorong pemerintah mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu kami akan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun kewajiban melakukan perbaikan agar persoalan tidak terus berulang,” lanjutnya.

Deni menambahkan, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha hingga masyarakat. Dengan pengawasan yang berjalan optimal dan kepatuhan terhadap aturan yang terus ditingkatkan, risiko pencemaran dapat ditekan dan kualitas lingkungan di Kota Samarinda tetap terjaga untuk jangka panjang.(Advdprdsamarinda)

Post Views: 9
Previous Post

DPRD Samarinda Minta SPPG Buka Ruang Lebih Luas bagi UMKM Lokal

Next Post

Palaran Disiapkan Menjadi Sentra Industri Samarinda dalam Rencana Pembangunan 2045

Redaksi

Redaksi

Next Post
Palaran Disiapkan Menjadi Sentra Industri Samarinda dalam Rencana Pembangunan 2045

Palaran Disiapkan Menjadi Sentra Industri Samarinda dalam Rencana Pembangunan 2045

Sosial Media

Statistik Pengunjung

503974
Users Today : 302
Total Users : 471865
Views Today : 600
Total views : 1552561
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.74
Server Time : 2026-07-25
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In