Publiknews.co Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan material yang kerap meninggalkan ceceran muatan di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut pasir, batu, semen, maupun bahan lainnya perlu diperketat. Pasalnya, masih ditemukan material yang tercecer di jalan akibat muatan yang tidak ditutup dengan baik saat kendaraan beroperasi.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi keluhan masyarakat karena berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang lebih rentan mengalami kecelakaan akibat permukaan jalan yang licin atau tertutup material.
“Perusahaan harus bertanggung jawab memastikan setiap armada yang beroperasi membawa muatan sesuai aturan, termasuk menutup muatan dengan aman agar tidak tercecer di jalan,” ujar Deni pada Jumat (31/7/2026).
Salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus adalah Jalan PM Noor. Ruas jalan tersebut menjadi jalur utama kendaraan logistik menuju berbagai wilayah pengembangan di pinggiran kota sehingga intensitas lalu lintas angkutan berat cukup tinggi setiap harinya.
Deni menilai pengawasan lapangan harus diperkuat melalui kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), aparat penegak hukum, serta perusahaan angkutan. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pengawasan yang telah tersedia untuk membantu proses penindakan terhadap pelanggaran.
Menurutnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendaraan yang menumpahkan material di jalan. Dari data tersebut, petugas dapat menelusuri perusahaan pemilik armada dan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Teknologi yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal. Jika ada kendaraan yang terbukti menyebabkan ceceran material di jalan, perusahaan terkait harus segera dipanggil dan diberikan peringatan,” katanya.
Selain ceceran material bangunan, Komisi III juga menyoroti kasus tumpahan bahan bakar dari kendaraan angkutan. Kebocoran tangki atau kondisi armada yang tidak layak jalan dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya lapisan solar di permukaan jalan yang sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan.
Karena itu, perusahaan angkutan diminta melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan secara berkala sebelum armada dioperasikan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh komponen kendaraan berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Deni menegaskan perusahaan yang terbukti lalai harus bertanggung jawab membersihkan material atau cairan yang tercecer di jalan. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat merusak lapisan aspal dan menghambat kelancaran lalu lintas.
“Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Ketika terjadi ceceran material atau tumpahan solar, perusahaan harus segera melakukan pembersihan agar tidak membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD Samarinda akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Apabila teguran dan pembinaan tidak diindahkan, pihaknya siap mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan maupun armada yang melanggar ketentuan.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kerja sama seluruh pihak terkait, DPRD berharap tercipta budaya tertib dalam operasional angkutan berat sehingga keselamatan pengguna jalan dan kualitas infrastruktur kota dapat terjaga dengan baik.(advdprdsamarinda)







Users Today : 841
Total Users : 476213
Views Today : 1153
Total views : 1559943
Who's Online : 2