Ket foto : Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Publiknews.co Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan program percepatan layanan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai contoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Helmi, target penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah dalam waktu maksimal 10 hari menunjukkan bahwa birokrasi dapat bergerak lebih cepat apabila didukung komitmen yang kuat serta sistem kerja yang terukur.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi yang selama ini identik dengan proses panjang dapat dipersingkat melalui langkah-langkah reformasi yang tepat.
“Program ini patut diapresiasi dan didukung. Jika pemerintah pusat mampu menargetkan layanan pertanahan selesai dalam 10 hari, tentu daerah juga harus memiliki semangat yang sama untuk mempercepat berbagai layanan publik lainnya. Terlebih Samarinda mendapat kesempatan menjadi salah satu daerah pelaksana program tersebut,” kata Helmi, Selasa (4/8/2026).
Politikus tersebut menilai momentum ini harus dimanfaatkan Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang masih memerlukan waktu penyelesaian cukup lama. Setiap OPD, menurutnya, perlu menetapkan standar layanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengurus berbagai administrasi.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, target penyelesaian layanan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau urusan sertifikat yang biasanya membutuhkan waktu lama bisa dipercepat, maka layanan publik lainnya juga seharusnya mampu memiliki target yang pasti dan proses yang lebih singkat,” ujarnya.
DPRD Samarinda, lanjut Helmi, mendukung implementasi program percepatan layanan pertanahan yang digagas pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Menurutnya, perlu ada kepastian apakah program itu akan diterapkan secara permanen atau masih dalam tahap uji coba di sejumlah daerah, termasuk Samarinda.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika program ini nantinya berkelanjutan, tentu akan sangat membantu masyarakat karena manfaatnya sudah dapat dirasakan secara langsung,” tuturnya.
Helmi berharap keberhasilan program percepatan layanan pertanahan dapat menjadi pemicu lahirnya inovasi serupa di berbagai sektor pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.(advdprdsamarinda)








Users Today : 153
Total Users : 478640
Views Today : 178
Total views : 1562918
Who's Online : 1