Publiknews.co, Samarinda – Perlindungan terhadap pekerja informal di Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, belum seluruh pekerja pada sektor informal dan kelompok rentan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko karena pekerja yang belum memiliki jaminan sosial dapat menghadapi beban ekonomi ketika mengalami kecelakaan saat bekerja maupun risiko kematian. Karena itu, perluasan kepesertaan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pihak yang menggunakan jasa pekerja informal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial.
Menurut Sri Puji, pekerja informal memiliki cakupan yang cukup luas. Mereka tidak hanya berasal dari pelaku usaha kecil, tetapi juga pekerja yang membantu kebutuhan rumah tangga maupun individu yang bekerja secara mandiri.
“Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang memiliki sopir pribadi, pekerja kebun, IRT, baby sitter, atau menggunakan jasa ojek,” kata Sri Puji, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada dua bentuk perlindungan yang penting diberikan kepada pekerja informal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Menurutnya, kedua program tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan dasar ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Sri Puji menilai peningkatan kepesertaan tidak cukup dilakukan hanya dengan mencatat jumlah pekerja yang belum terdaftar. Edukasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diperkuat supaya pekerja maupun pemberi kerja memahami bahwa jaminan sosial merupakan kebutuhan penting, bukan sekadar kewajiban administratif.
DPRD Samarinda juga membuka ruang untuk ikut membantu menyampaikan informasi mengenai jaminan sosial kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui daerah pemilihan masing-masing anggota dewan sehingga informasi mengenai hak dan perlindungan pekerja bisa lebih mudah diterima masyarakat.
Dengan semakin luasnya sosialisasi dan keterlibatan pemberi kerja, DPRD berharap jumlah pekerja informal yang terlindungi dapat terus bertambah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja di Samarinda memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.(adv)






Users Today : 75
Total Users : 489552
Views Today : 144
Total views : 1580153
Who's Online : 3