Publiknews.co Samarinda – Penguatan kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung petugas Damkar dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi petugas tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan penyelamatan.
“Intinya kita ingin menggali persoalan yang selama ini dihadapi teman-teman Damkar. Ini masih pembahasan awal, jadi kita mendengarkan terlebih dahulu berbagai kendala di lapangan, termasuk apa saja yang membutuhkan penguatan melalui regulasi,” kata Abdul Rohim.
Pembahasan awal Raperda tersebut berlangsung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (2/9/2026). Selain Bapemperda, forum itu turut dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rohim menyebut, salah satu hal yang perlu diperjelas dalam regulasi ialah ruang kewenangan Damkar ketika melakukan tindakan pencegahan. Selama ini, petugas dapat menemukan kondisi yang berpotensi memicu kebakaran, namun langkah intervensi terkadang terbatas karena persoalan kewenangan.
“Jangan sampai ketika petugas menemukan potensi bahaya, mereka justru ragu mengambil tindakan karena terbentur kewenangan. Ini yang perlu kita rumuskan agar nantinya ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain kewenangan, keberadaan relawan serta kebutuhan sarana dan prasarana juga menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam penyusunan Raperda. Abdul Rohim berharap seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dapat memperoleh pengaturan yang jelas.
Ia menilai regulasi yang kuat akan membantu Damkar bekerja lebih optimal, terutama ketika harus mengambil tindakan cepat dalam kondisi darurat.
“Harapannya setelah Perda ini ditetapkan, persoalan yang selama ini dihadapi Damkar, termasuk kebutuhan stakeholder dan relawan, bisa terakomodasi. Petugas juga mempunyai dasar hukum yang lebih kuat ketika harus melakukan intervensi,” tegasnya.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan terus dilakukan dengan melibatkan OPD terkait. Abdul Rohim mengatakan naskah akademik yang telah tersedia juga masih akan disempurnakan agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Naskah akademiknya sudah ada, tetapi tentu masih perlu kita sempurnakan. Masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan untuk memperkuat isi naskah sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandas Abdul Rohim.(adv)







Users Today : 92
Total Users : 493059
Views Today : 148
Total views : 1587377
Who's Online : 2