Publiknews.co Samarinda – Keandalan sistem proteksi kebakaran pada setiap bangunan dinilai perlu mendapat perhatian lebih dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendorong agar peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam memastikan sistem keselamatan kebakaran pada bangunan turut dikaji melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Menurutnya, penerbitan dokumen kelayakan bangunan secara administratif belum cukup untuk memastikan seluruh perangkat proteksi kebakaran benar-benar siap digunakan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar fungsi keselamatan tidak hanya terpenuhi di atas dokumen, tetapi juga dapat dibuktikan saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
“Di Samarinda pernah ditemukan bangunan yang sudah memiliki SLF, tetapi ketika terjadi kebakaran, sistem proteksinya justru tidak berfungsi. Ini menunjukkan bahwa aspek proteksi kebakaran perlu kita lihat lebih jauh,” ujar Abdul Rohim seusai rapat pembahasan Raperda, Rabu (2/9/2026).
Berangkat dari persoalan tersebut, ia menyebut keterlibatan Damkar dalam proses penerbitan PBG maupun SLF dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas. Salah satunya melalui pemberian sertifikasi atau rekomendasi Damkar sebagai bagian dari persyaratan sebelum dokumen kelayakan bangunan diterbitkan.
“Di beberapa daerah, ada penerbitan PBG atau SLF yang mensyaratkan sertifikasi maupun rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Bisa juga dibuat persyaratan khusus mengenai sistem proteksi kebakaran yang lebih dulu diperiksa oleh Damkar,” jelasnya.
Abdul Rohim menilai gagasan itu perlu dikaji karena Damkar memiliki pengalaman praktis dalam menghadapi berbagai situasi kebakaran. Menurutnya, pengalaman petugas di lapangan dapat menjadi pelengkap terhadap pemeriksaan teknis dan administratif yang dilakukan dalam proses penerbitan PBG maupun SLF.
“Kalau dari sisi teori tentu ada tenaga ahli yang memahami standar dan persyaratan SLF. Namun, untuk melihat bagaimana sistem proteksi itu bekerja secara nyata, teman-teman Damkar punya pengalaman langsung karena mereka yang menghadapi kondisi kebakaran di lapangan,” katanya.
Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan awal Raperda dan belum ditetapkan sebagai ketentuan. Pembahasannya dilakukan Bapemperda DPRD Samarinda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Damkar dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seluruh masukan dari OPD terkait selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan naskah akademik dan substansi Raperda. Abdul Rohim menegaskan, setiap usulan masih akan dikaji agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian dalam aspek keselamatan bangunan.
“Ini masih berupa masukan dalam proses pembahasan. Semua akan kita kaji dan masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik maupun substansi Raperda,” tandasnya.(adv)






Users Today : 89
Total Users : 493056
Views Today : 124
Total views : 1587353
Who's Online : 1